Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biaya Membuat Sertifikat Keterampilan Konstruksi Rp 250.000

Kompas.com - 17/02/2016, 16:38 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) kini sudah mulai berlaku. Berbagai inovasi pun dilakukan oleh pemerintah, terutama di sektor jasa konstruksi.

Tujuannya agar pekerja konstruksi Indonesia memiliki nilai tambah dibandingkan warga asing yang bekerja di Tanah Air.

Bagi pekerja terampil, pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memberlakukan sertifikasi dengan harga Rp 250.000.

"Sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), biayanya Rp 250.000 per orang. Biaya ini hampir sama, baik bagi mandor tukang maupun tukang itu sendiri," ujar Direktur Jenderal Bina Konstruksi Yusid Toyib di Jakarta, Rabu (16/2/2016).

Yusid menambahkan, sertifikasi sebenarnya tidak butuh waktu lama. Hanya, kata dia, para pekerja terampil ini merasa bahwa biaya tersebut cukup mahal.

Dalam mengurus sertifikat, mereka harus merelakan satu hari untuk tidak bekerja. Untuk mengatasinya, pemerintah akan mendatangi langsung lokasi-lokasi pekerjaan konstruksi tempat para tukang bekerja.

Ia mencontohkan, ada kepala tukang yang sudah bekerja 10 tahun dan punya hasil pekerjaan bagus. Tim dari panitia uji sertifikat akan mendatanginya dan melihat kerja kepala tukang tersebut.

Jika memenuhi persyaratan, kepala tukang ini akan langsung diberisertifikat di tempat.

"Jadi, dia tidak perlu datang ke tempat pengujian, menjalani tes, dan sebagainya. Dengan cara ini, proses sertifikasi pekerja terampil akan lebih efektif," kata Yusid.


Berlaku tiga tahun

Sertifikasi keterampilan yang didapat oleh pekerja memiliki jangka waktu tertentu. Jika sudah melewati jangka waktu ini, pekerja harus memperpanjang masa berlaku sertifikat tersebut.

"Masa berlaku 3 tahun dan diperpanjang dengan data. Kan, bisa saja dia dari mandor pindah profesi tukang," kata Yusid.

Jika pekerja pindah profesi menjadi tukang, dia harus diuji kembali. Sebaliknya, bila masih bergelut pada pekerjaan yang sama, pekerja tidak diuji lagi.

Sementara itu, untuk memperpanjang sertifikat, pekerja tidak perlu mengeluarkan biaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com