Penerapan SMK3 Konstruksi ini dibagi menjadi empat tahapan, yakni tahap pra-konstruksi, pemilihan penyediaan barang/jasa konstruksi, pelaksanaan konstruksi, dan penyerahan hasil kerja konstruksi.
Salah upaya mendukung pelaksanaan K3 tersebut adalah dikeluarkannya Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2014 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.
Peraturan itu kemudian diperkuat Surat Edaran (SE) Menteri PUPR No.66/SE/M/2015 Tentang Biaya Penyelenggaraan SMK3 Konstruksi.
Lahirnya SE ini dipicu kecenderungan beberapa kecelakaan kerja terjadi karena tidak adanya biaya SMK3 yang seharusnya tercantum dalam biaya umum/keuntungan.
Untuk itu, Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Konstruksi akan melakukan pendampingan bagi setiap penyedia barang atau jasa konstruksi dalam proses kerjanya.
"Kita bertahap akan memberikan panduan dan pendampingan tahun ini. Pendampingan ini penting untuk meningkatkan kesadaran akan SMK3 Konstruksi," jelas Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Konstruksi, Yusid Toyib, setelah menghadiri Seminar Nasional Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), di Jakarta, Kamis (11/2/2016).
Yusid melanjutkan jika nantinya selama pendampingan ada penyedia barang atau jasa konstruksi yang tidak bisa mematuhi SMK3 Konstruksi sesuai dengan ketentuan maka mereka tidak bisa mengikuti tender di lingkungan Kementerian PUPR.
"Kalau 2017 nanti nggak patuh juga baru kita kasih punishment-nya. Ini baru ide karena kalau nggak ada sanksi tegas nggak akan bisa jalan ini SMK3," tambahnya.
Menurut Yusid, pendampingan penting karena saat ini sudah mampu meningkatkan kesadaran penyedia barang atau jasa konstruksi tentang SMK3.
Kini ketaatan terhadap SMK3 baru 30 persen namun diharapkan akan ada taget kenaikan delapan persen tiap tahunnya hingga 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.