Pemerintah Larang Kontraktor yang Melanggar K3 Ikut Tender
Ridwan Aji Pitoko
Kompas.com - 15/02/2016, 14:00 WIB
Penerapan SMK3 Konstruksi ini dibagi menjadi empat tahapan, yakni tahap pra-konstruksi, pemilihan penyediaan barang/jasa konstruksi, pelaksanaan konstruksi, dan penyerahan hasil kerja konstruksi.