JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menerima sebagian peninjauan kembali (PK) pasal 75 dan menolak penuh PK pasal 107 Undang Undang (UU) nomor 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun sudah final dan tidak bisa diganggu gugat lagi.
Kendati demikian, hal itu tak menyurutkan niat Asosiasi Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (Aperssi) untuk terus mempertanyakan seluruh pasal di dalam UU tersebut kepada MK.
"Ini adalah keputusan final, tidak bisa lagi diganggu gugat dan nggak ada lagi satu kesempatan untuk PK pasal 75 dan 107 tapi ke pasal lain ada," kata Ketua Aperssi, Ibnu Tadji, kepada Kompas.com, Jumat (13/5/2016).
Ibnu melanjutkan, di dalam UU tersebut masih banyak pasal-pasal yang bisa dikaji lagi. Oleh karena itu, Aperssi akan membuat keputusan apakah akan mengajukan PK pada pasal lain atau tidak dalam waktu dekat ini.
Hal itu dilakukan karena menurut Ibnu putusan dari MK masih belum bisa memberikan keadilan bagi penghuni rumah susun (rusun).
Salah satu bentuk ketidakadilannya adalah dengan menolak PK terhadap pasal 107 karena dinilai tidak beralasan menurut hukum.
Pasal 107 UU Rumah Susun mengatur pemberian sanksi administratif kepada pemilik rusun apabila tidak melaksanakan pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).
"Pasal 107 secara tegas dinyatakan ditolak, berisi sanksi administratif bagi para penghuni. Itu juga sebenarnya agak membingungkan buat kami, sementara pengembang diberikan kewajiban tapi kok nggak diberi sanksi," ungkap Ibnu.
Ketidakselarasan dan ketidakadilan itu berkaitan langsung dengan pasal 75 UU Rumah Susun yang menyebutkan jika pembentukan P3SRS difasilitasi oleh pengembang.
Pasal tersebut lantas dijadikan senjata bagi pengembang untuk membuat P3SRS bentukan penghuni rusun tidak sah.
Alih-alih membentuk P3SRS, pengembang menurut Ibnu justru berbuat sebaliknya.
Karena itu penghuni rusun berinisiatif membentuk perhimpunan tersebut untuk mengakomodasi pasal 74 yang menyebutkan bahwa penghuni rusun berkewajiban membentuk P3SRS, namun mesti difasilitasi oleh pengembang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.