Ditolak MK, Aperssi Tetap Ajukan PK Undang Undang Rusun
Ridwan Aji Pitoko
Kompas.com - 16/05/2016, 17:00 WIB
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menerima sebagian peninjauan kembali (PK) pasal 75 dan menolak penuh PK pasal 107 Undang Undang (UU) nomor 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun sudah final dan tidak bisa diganggu gugat lagi.