JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) atau Pembangunan Terpadu Pesisir Ibu kota Negara, tengah dalam pembicaraan konsep rencana induk.
Berbeda dengan konsep yang terdahulu, pembuatan rencana induk baru ini melibatkan pihak Korea Selatan, dan Belanda. Keterlibatan para ahli kedua negara ini untuk membuat konsep NCICD lebih detail.
"Dalam watu sekitar 2 minggu ini konsepnya akan selesai, setelah itu memorandum of understanding atau perjanjian kesepakatannya kita akan teken. Tinggal cari waktu untuk ketemu antara kita (Indonesia), Korea Selatan, dan Belanda," ujar Direktur Jenderal Sumber Daya Air (SDA) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Mudjiadi di Gelora Bung Karno, Jakarta, Selasa (10/5/2016).
Ia menuturkan, untuk kontrak pengerjaan Tahap A sudah ditandatangani. Hanya, masih ada beberapa masalah sosial yang harus diselesaikan dahulu. Namun, pengerjaannya terus berjalan bahkan pompa NCICD sudah ditempatkan di Pluit.
Terkait dana, Mudjiadi melanjutkan, belum ada pembicaraan final. Pasalnya, saat ini pemerintah bersama Korea Selatan, dan Belanda masih menghitung penambahan panjang NCICD.
Tadinya panjang tanggul laut 34 kilometer, setelah dihitung kembali menjadi 62 kilometer.
"Ternyata muara-muara sungai yang jumlahnya 13 itu, tanggulnya lebih rendah, sehingga harus ditinggikan. Panjangnya 57 kilometer. Jadi kita hitung kebutuhan totalnya itu," jelas dia.
Mudjiadi menambahkan, pemerintah sebenarnya telah memiliki desain awal. Namun, desain ini lebih banyak menampilkan secara tipikal atau dalam garis besar saja.
Nah, bersama Korea Selatan dan Belanda, pemerintah saat ini membuat desain yang lebih terperinci. Dari pembuatan desain ini, ditemukan bahwa banyak kebutuhan-kebutuhan di lapangan.
Ia mencontohkan, jika desain NCICD yang sebelumnya lurus, kini harus dibuat berlekuk-lekuk sehingga lebih panjang.
Untuk pembiayaan NCICD sepanjang 64 kilometer ini, ada kemungkinan diambil dari kompensasi pengembang sebanyak 25 persen dan pemerintah 75 persen.
Pengembang diminta untuk menyalurkan kompensasi, mengingat adanya pembangunan 17 pulau reklamasi yang berkaitan dengan desain NCICD.
Namun, setelah adanya keputusan moratorium baru atau penghentian sementara pembangunan 17 pulau, masalah kompensasi ini harus dibicarakan kembali.
"Dulu pembicaraannya Pemerintah Provinsi DKI tetap ada (kontribusi). Dari 22 persen kewajiban pemerintah, 50 persen DKI dan 50 persen pemerintah pusat. Karena ada perubahan moratorium, maka harus dibicarakan lagi mau seperti apa," tutur Mudjiadi.
Meski demikian, ia menekankan proyek NCICD milik Kementerian PUPR tetap berjalan. Alasannya, proyek ini sudah terjadwal dan terkontrak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.