Dia membeli tanah untuk perluasan sekolah seluas 1.000 meter persegi dengan harga transaksi Rp 500.000 per meter persegi atau Rp 500 juta.
Dengan dikenakan biaya administrasi dan pengurusan berkas 10 persen sebagai akta jual beli, perempuan tiga anak ini harus membayar Rp 50 juta.
"Itu masih ngurus berkas dan surat-surat ke notaris. Belum untuk sertifikatnya," ucap Mumul kepada Kompas.com, Sabtu (16/4/2016).
Saat mengajukan permohonan sertifikat ke BPN Kabupaten Bogor, dia dikenakan biaya tambahan sebesar 10 persen dari harga transaksi tanah.
"Jadi, total biaya mengurus sertifikat tanah sampai selesai di tangan Rp 100 juta dengan waktu berbulan-bulan," kata Mumul.
Mumul menambahkan, biaya sertifikat berbeda-beda di setiap wilayah, tergantung nilai jual obyek pajak (NJOP) tanah yang ditransaksikan.
Hal senada dikatakan Tato Gafariansyah, warga Kota Bogor yang juga pernah mengurus sertifikat tanah di Kantor BPN Kota Bogor.
"Itu sangat bergantung pada luas tanah, lokasi di mana tanah itu berada, dan NJOP," kata Tato.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.