Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ternyata, Biaya Mengurus Sertifikat Tanah Bervariasi

Kompas.com - 16/04/2016, 09:11 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

SERPONG, KOMPAS.com — Mengurus sertifikat tanah ternyata tidak semurah dan semudah yang dikatakan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ferry Mursyidan Baldan.

Untuk membeli formulir permohonan pembuatan sertifikat saja, pemohon sudah harus mengeluarkan dana Rp 30.000. Belum lagi biaya meterai hingga proses pengurusan sertifikat tanah jadi. 

(Baca: Biaya Mengurus Sertifikat Hanya Rp 50.000)

Sebelum melakukan sertifikasi tanah ke kantor BPN setempat, para pemohon diwajibkan mempersiapkan segala berkas resmi terkait kepemilikan tanahnya.

"Pertama, harus lengkap dulu berkas-berkasnya. Kalau belum lengkap, kita belum bisa urus permintaan sertifikat tanahnya," ujar seorang staf Kantor BPN Kota Tangerang Selatan Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah yang tak ingin disebutkan namanya kepada Kompas.com, Jumat (15/4/2016).

Berkas-berkas tersebut digunakan untuk menentukan jenis pemberian sertifikat tanah. Setelah semua berkas asli tanah dibawa dan diverifikasi, pemohon bisa membeli formulir di loket seharga Rp 30.000, kemudian mengisi dan menandatanganinya di atas meterai.

Adapun berkas-berkas wajib yang mesti dipenuhi pemohon adalah formulir permohonan, salinan identitas, surat kuasa apabila dikuasakan, salinan SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, dan penyerahan bukti SSB (BPHTB), dan lampiran bukti SSP/PPh.

Sementara itu, untuk biaya dan waktu, staf tersebut mengaku bisa berbeda-beda bergantung pada sertifikat tanah jenis apa yang dimohonkan oleh pemohon, meskipun semua besaran biaya layanan pertanahan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

PP ini menjadi standar biaya yang ditetapkan untuk administrasi mengurus sertifikat tanah, yaitu Rp 50.000.

Sementara itu, waktu pemrosesannya bervariasi antara 38 hari hingga 97 hari untuk sertifikat tanah pertama kali dan untuk sertifikat peralihan membutuhkan waktu lima hingga 15 hari.

"Misalnya gini, untuk tanah warisan kan nanti ada surat keterangan wasiat dan akta wasiat dari notaris, nah itu yang perlu dibawa untuk mengurus sertifikatnya. Jadi, biayanya juga beda," kata staf tersebut.

Seperti yang dialami warga yang ditemui Kompas.com di Kantor BPN Kota Tangerang Selatan. Bapak paruh baya ini terpaksa menyegerakan mengurus sertifikat hak milik (SHM) atas tanahnya yang diklaim pengembang besar di Bintaro. 

"Saya harus mengeluarkan Rp 143.000 untuk permohonannya saja. Ini saya masih menunggu dipanggil apakah berkasnya lengkap atau tidak," kata dia.

Lain lagi yang dialami Mumul Muhdiatul Milah, Kepala Sekolah Raudhatul Athfal dan Madrasah Ibtidaiyah Al Ittihad, Ciampea, Kabupaten Bogor.

Mumul bercerita, untuk mengurus berkas dan surat tanah ke notaris saja, sudah dikenakan biaya 10 persen dari harga transaksi. 

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau