JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ferry Mursyidan Baldan meminta masyarakat untuk mengurus sertifikat langsung ke kantor-kantor BPN guna menghindari pungutan liar.
Menurut dia seluruh besaran biaya layanan pertanahan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian ATR/BPN.
"Jangan diladeni jika ada biaya di luar ketentuan, karena itu sudah kategori pungutan liar," tegas Ferry dalam keterangan tertulis usai mendampingi Presiden Joko Widodo ke Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Senin (11/4/2016).
Saat kunjungan tersebut, seorang petani bawang mengaku dikenai biaya Rp 1 juta untuk mengurus sertifikasi tanah melalui pihak kelurahan. Padahal, biaya PNBP sebenarnya hanya Rp 50.000.
Bahkan untuk program pertanahan, seharusnya nol rupiah atau tidak dikenai biaya sama sekali. Namun, jika mengurus sertifikatnya tidak langsung, dalam arti lewat perantara, biayanya bisa berlipat ganda.
Kementerian ATR/BPN juga telah membuka akses bagi masyarakat agar bisa mengurus sendiri sertifikatnya, yaitu dengan layanan Kantor Pertanahan di Sabtu dan Minggu.
"Ini semangat yang terus diupayakan Kementerian ATR/BPN agar masyarakat semakin mudah mendapatkan layanan pertanahan," ucap Ferry.
Bagi kelompok masyarakat tertentu, pemerintah juga telah mengeluarkan regulasi keringanan biaya melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 2015.
Peraturan ini berisi tentang tata cara penetapan hak komunal atas tanah masyarakat adat dan masyarakat yang berada di kawasan tertentu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.