Petani Bayar Rp 1 Juta Urus Sertifikat, Ini Tanggapan Ferry Baldan
Arimbi Ramadhiani
Kompas.com - 11/04/2016, 18:30 WIB
Seluruh besaran biaya layanan pertanahan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian ATR/BPN.