JAKARTA, KOMPAS.com - Siapa tak kenal Agung Sedayu Group (ASG) dan Agung Podomoro Group (APG)? Konstelasi bisnis properti Indonesia tak bisa lepas dari kontribusi kedua imperium milik Aguan Sugianto Kusuma, dan Trihatma Kusuma Haliman ini.
Sebagaimana dikatakan Director Colliers International Indonesia, Bagus Adikusumo, keduanya merupakan market driven properti tanah air.
Di samping Ciputra Group, merekalah yang membuat bisnis properti di Indonesia kembali menggeliat pasca krisis multidimensi 1997/1998.
Proyek-proyek skala menengah hingga besar mereka kembangkan di kawasan Jadebotabek, maupun luar Jawa.
Pun saat krisis finansial global 2008 melanda, ASG dan APG tetap memegang komitmennya untuk terus berproduksi.
Hingga saat ini, ASG telah membangun tak kurang dari 28 proyek properti sejak peralihan bisnis inti dari kontraktor menjadi developer pada 1979.
Untuk city and township development, portofolio ASG sebanyak 12 buah, yakni Green Village, Green Puri, Golf Residence at Kemayoran, River Valley Residence, Green Lake City, Golf Lake Residence, Grand Galaxy City, Puri Mansion, Senayan Golf Residence, Green Mansion, Grand Cibubur Country, dan Golf Mediterania.
Untuk portofolio high rise building meliputi Green Sedayu Apartment, Sedayu City @ Kelapa Gading, Puri Mansion Apartment, Menteng Park, Taman Anggrek Residences, The Mansion Dukuh Golf Kemayoran, District 8 Lot 28 SCBD, dan Residence One at Serpong Boulevard.
Selanjutnya Ancol Mansion, Senayan Residence, The Mansion at Kemang, The Boulevard City Resort Residence, dan Kelapa Gading Square.
Menurut data Colliers International Indonesia, jumlah ini masih akan terus bertambah, karena untuk tahun 2016 hingga 2018 mendatang, ASG tengah membangun 37 persen dari total pasokan 75.038 unit apartemen baru.
Saat ini, ASG melalui PT Kapuk Naga Indah tengah mengerjakan pembangunan dua pulau artifisial yakni Pulau C dan D seluas masing-masing 279 hektar dan 312 hektar.
Berdasarkan data Pemerintah Provinsi DKI Jakarta per Januari 2016, selain Pulau C dan D, ASG mengantongi izin prinsip reklamasi untuk Pulau A seluas 79 hektar, Pulau B seluas 380 hektar dan Pulau E seluas 284 hektar.
Sedangkan APG bernaung di bawah induk PT Sunter Agung yang didirikan sejak tahun 1969. Baik perusahaan maupun semua anak perusahaan memiliki kepentingan besar dalam pengembangan properti seperti hunian (perumahan, apartemen, townhouse), komersial (mal, ruko), perkantoran, dan pengembangan superblok di daerah-daerah bisnis strategis.