Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agung Sedayu Dapat Jatah Reklamasi 1.331 Hektar di Teluk Jakarta

Kompas.com - 09/04/2016, 13:33 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Agung Sedayu Group (ASG) merupakan salah satu pengembang yang terlibat dalam pembangunan 17 pulau buatan di Teluk Jakarta melalui anak perusahaannya yang bernama PT Kapuk Naga Indah.

Total luas pulau buatan yang akan mereka bangun adalah 1.331 hektar. Rinciannya, PT Kapuk Naga Indah akan mereklamasi 79 hektar Pulau A, 380 hektar Pulau B, 276 hektar Pulau C, 312 hektar Pulau D, dan 284 hektar Pulau E.

Dua di antara lima pulau tersebut, sudah dalam tahap pembangunan atau konstruksi reklamasi dengan konsultan yang berasal dari Belanda.

Baca: Reklamasi 800 Hektar, Agung Sedayu Juga Gandeng Perusahaan Belanda

Menurut data Badan Pengendalian Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Pulau C, D, dan E sudah memiliki izin amdal dan pelaksanaan reklamasi yang diberikan pemerintah pada 2011. Sementara Pulau A dan B belum memiliki izin Amdal dan pelaksanaan reklamasi.

Selain PT Kapuk Naga Indah, pengembang lain yang ikut ambil bagian dalam reklamasi Teluk Jakarta adalah PT Jakarta Propertindo, PT Muara Wisesa Samudera yang merupakan anak perusahaan APLN, PT Taman Harapan Indah, PT Jaladri Kartika Ekapaksi, PT Pembangunan Jaya Ancol, PT Manggala Krida Yudha, PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, PT Jakarta Propertindo, dan PT KEK Marunda.

Hingga saat ini, terdapat sepuluh pulau yang sudah mengantongi izin amdal dan pelaksanaan reklamasi. 

Kesepuluh pulau tersebut adalah:

  1. Pulau C seluas 276 hektar dikembangkan oleh PT Kapuk Naga Indah
  2. Pulau D seluas 312 hektar dikembangkan oleh PT Kapuk Naga Indah
  3. Pulau E seluas 284 hektar dikembangkan oleh PT Kapuk Naga Indah
  4. Pulau F seluas 190 hektar dikembangkan oleh PT Jakarta Propertindo
  5. Pulau G seluas 161 hektar dikembangkan oleh PT Muara Wisesa Samudera
  6. Pulau H seluas 63 hektar dikembangkan oleh PT Intiland Development                          
  7. Pulau I seluas 405 hektar dikembangkan oleh PT Jaladri Kartika Ekapaksi
  8. Pulau K seluas 32 hektar dikembangkan oleh PT Pembangunan Jaya Ancol
  9. Pulau L seluas 481 hektar dikembangkan oleh PT Manggala Krida Yudha
  10. Pulau N seluas 411 hektar dikembangkan oleh PT Pelindo II

Sementara tujuh pulau lainnya belum mendapa izin Amdal dan pelaksanaan reklamasi. Ketujuh pulau tersebut adalah:

  1. Pulau A seluas 79 hektar dikembangkan oleh PT Kapuk Naga Indah
  2. Pulau B seluas 380 hektar dikembangkan oleh PT Kapuk Naga Indah
  3. Pulau J seluas 316 hektar dikembangkan oleh PT Pembangunan Jaya Ancol
  4. Pulau M seluas 587 hektar dikembangkan oleh PT Manggala Krida Yudha
  5. Pulau O seluas 344 hektar dikembangkan oleh PT KEK Marunda
  6. Pulau P seluas 463 hektar dikembangkan oleh PT KEK Marunda
  7. Pulau Qseluas 369 hektar dikembangkan oleh PT KEK Marunda
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau