JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pengembang diberikan izin prinsip untuk membangun 17 pulau buatan di Pantai Utara Jakarta.
Pengembang tersebut yaitu PT Kapuk Niaga Indah, PT Jakarta Propertindo (Jakpro), PT Muara Wisesa Samudera atau anak perusahaan PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN), PT Taman Harapan Indah, PT Jaladri Kartika Eka Paksi, PT Pembangunan Jaya Ancol, PT Manggala Krida Yudha, PT Pelindo, dan PT Kek Marunda Jakarta.
Namun, menurut Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), reklamasi tidak seindah seperti yang dijanjikan para pengembang ini.
Berikut 19 alasan mengapa reklamasi justru harus ditentang. Tulisan ini adalah lanjutan dari tulisan sebelumnya. Baca: 19 Alasan Reklamasi Harus DIhentikan (I)
11. Merusak situs sejarah Jakarta
Situs sejarah kota Jakarta sebagai kota bandar dengan pulau-pulau bersejarahnya di sekitar Teluk Jakarta akan tergerus dan hilang, jika reklamasi dilakukan.
Pelabuhan Sunda Kelapa juga akan terancam hilang dengan keberadaan 17 pulau rekayasa tersebut.
12. Mengancam obyek vital nasional
Saat ini, terdapat PLTGU dan PLTU di Muara Karang, Pelabuhan Perikanan Samudra Nizam Zachman di Jakarta Muara Baru.
13. Untuk siapa?
Reklamasi dibangun untuk kelas ekonomi atas, tidak untuk semua kelas apalagi menengah ke bawah. Harga properti yang dijual paling rendah seharga Rp 3,77 miliar dengan luas bangunan 128 meter persegi dan luas tanah 90 meter persegi.
Dengan harga setinggi ini, siapa yang sanggup membelinya?
14. Butuh restorasi bukan reklamasi, revitalisasi tanpar
Pencemaran logam berat di perairan Teluk Jakarta memang masih dalam standar aman nasional. Namun, angka pencemaran ini telah melampaui standar Netherlands Standards for Water Sediment.