Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/04/2016, 13:30 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pernyataan Sekretaris Kabinet (Seskab), Pramono Anung yang menyebutkan bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak memiliki wewenang atas proyek reklamasi Pantai Utara Jakarta dianggap keliru.

"Kalau membaca Pasal 16 Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, reklamasi di Pantura Jakarta bukan kewenangannya Menteri KKP," ujar Pramono di kantornya, Rabu (6/4/2016).

Pasal 16 perpres itu berbunyi, "Menteri memberikan izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi pada Kawasan Strategis Nasional Tertentu, kegiatan reklamasi lintas provinsi, dan kegiatan reklamasi di pelabuhan perikanan yang dikelola oleh Pemerintah."

Reklamasi Pantai Utara Jakarta, kata Pramono, tidak termasuk kawasan strategis nasional tertentu, kegiatan reklamasi lintas provinsi, dan kegiatan reklamasi di pelabuhan perikanan yang dikelola oleh pemerintah, sebagaimana tertulis dalam pasal itu.

Baca: Seskab Sebut Menteri Susi Tak Punya Wewenang soal Reklamasi di Jakarta

Pakar Hukum Reklamasi Asep Warlan Yusuf justru berpendapat sebaliknya. Menurut dia, reklamasi Pantai Utara Jakarta adalah kawasan strategis nasional karena berkenanaan dengan lima aspek.

Reklamasi Pantai Utara Jakarta, lanjut Asep, berkenaan dgn 5 aspek, yaitu fisik darat dan laut, aktivitas pada ruang yang lama dan pasca reklamasi, termasuk kegiatan nelayan, sumber daya ekonomi dan sosial, adanya hak-hak masyarakat, dan wewenang serta tanggung jawab pemerintahan.

"Nah, dari kelima aspek tersebut jelas berkenaan dengan wewenang pusat, tidak hanya pemda DKI Jakarta," jelas Asep, dalam pesan singkatnya kepada Kompas.com, Jumat (8/4/2016).

Dia menambahkan, wewenang pusat itu tidak hanya sebatas dengan KKP, tetapi juga Kementerian lainnya seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

"Jadi Menteri Susi sangat berwenang untuk terlibat dalam reklamasi tersebut berdasarkan Undang Undang pulau kecil dan pesisir," sambungnya.

Hal yang kemudian membuat ada beda pengertian kepentingan antara instansi sektor pusat dan daerah adalah minimnya koordinasi di antara mereka meskipun sudah ada peraturan yang mengaturnya.

Meskipun sudah ada Undang Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang Undang Penataan Ruang yang "mengintegrasikan" kepentingan antar instansi sektor Pusat dan Daerah, kata Asep, namun dalam praktiknya terjadi ego sektor dan ego daerah.

"Disinilah pentingnya koordinasi antara pemda DKI dan Pusat untuk merumuskan kebijakan reklamasi yang multisektoral," tandas Asep.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau