Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 07/04/2016, 18:43 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) memaparkan paling tidak ada 19 alasan mengapa proyek reklamasi di Teluk Jakarta harus dihentikan.

Berbagai alasan tersebut antara lain merusak lingkungan dan hanya bermanfaat bagi kalangan tertentu, yakni pemodal besar.

Berikut 19 alasan tersebut:

1. Melanggar hak rakyat yang dijamin Konstitusi UUD 1945

Menurut Walhi, reklamasi telah melepaskan hak penguasaan negara atas bumi Indonesia untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat kepada pengusaha properti. Hal tersebut tentu melanggar Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.

Reklamasi juga mengurangi wilayah kelola nelayan tradisional dan memperparah pencemaran. Dengan itu, nelayan tradisional kehilangan sumber kehidupannya.

Hal ini melanggar Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menjamin Hak atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak bagi Kemanusiaan dan bagi semua warga negara.

Jika dilanjutkan, proyek ini akan menggusur permukiman nelayan atas nama penertiban. Padahal proyek ini ditujukan untuk pembangunan bagi segelintir kelas ekonomi atas.

Ini jelas melanggar Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 yang menjamin Hak untuk Bertempat Tinggal dan Mendapatkan Lingkungan yang Baik dan Sehat bagi semua warga negara.

2. Jakarta akan tenggelam

Dengan pembangunan reklamasi, banjir di Jakarta akan semakin menggila. Reklamasi menghilangkan fungsi daerah tampungan yang memperbesar aliran permukaan.

Aliran sungai akan melambat sehingga terjadi kenaikan air di permukaan. Akibatnya, sedimentasi bertambah dan terjadi pendangkalan muara yang berefek pembendungan yang signifikan.

KOMPAS.com/KAHFI DIRGA CAHYA Reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta, Jakarta Utara.
Menurut Walhi, frekuensi banjir pun meningkat karena kapasitas tampung sungai yang terlampaui oleh debit sungai. Belum lagi Teluk Jakarta menjadi tempat bermuara sekitar 13 sungai.

Tidak hanya itu, Jakarta Utara menghadapi penurunan muka tanah sejak 1985-2010 yang mencapai -2,65 meter di Cilincing hingga -4,866 meter di Penjaringan. Data ini merupakan penelitian Nicco Plamonia dan Profesor Arwin Sabar.

Beban pembangunan telah melampaui daya dukung dan daya tampung (carrying capacity) Jakarta yang memperparah bencana ekologis berupa banjir rob di sepanjang teluk Jakarta. 

Halaman Berikutnya
Halaman:



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau