Sementara kebutuhan rumah tiap tahun sejumlah 800.000 unit per tahun dan yang terpenuhi hanya 400.000 unit.
"Tentu sebagai alternatif, mengingat persyaratan KPR dari perbankan cukup ketat apalagi jika KPR tersebut disalurkan untuk pekerja informal yang tidak memiliki pendapatan tetap," kata Josua.
Kendati demikian, KPR yang disalurkan lembaga keuangan non-bank ini memunculkan konsekuensi lain, yakni suku bunganya yang cenderung lebih tinggi dari suku bunga yang ditawarkan perbankan.
Hal ini, lanjut Josua, dimungkinkan karena minimnya source of fund atau sumber dana yang menyebabkan perusahaan multifinansial perlu mendapatkan funding dari penerbitan obligasi korporasi atau pinjaman dari perbankan.
"Meskipun perusahaan multifinance sudah diberi kesempatan untuk menyalurkan KPR tersebut, saya pikir regulator juga perlu memberi pengawasan terhadap perusahaan seperti ini. Jangan sampai di kemudian hari menjadi insolvent dan bangkrut," terang Josua.