Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPR Terbaru OCBC NISP, Kendali di Tangan Nasabah

Kompas.com - 23/02/2016, 02:17 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank OCBC NISP secara resmi melansir produk kredit pemilikan rumah (KPR) Kendali. Produk ini merupakan fasilitas kredit properti yang di-bundling dengan rekening tabungan nasabah.

Menurut Secured Loan Division Head Bank OCBC NISP, Veronika Susanti, KPR Kendali dihadirkan untuk menjawab kebutuhan nasabah KPR akan fleksibilitas cicilan sekaligus meringankan.

"Intinya kami membantu konsumen. Dengan KPR Kendali, nasabah akan merasa lebih nyaman dalam mewujudkan rumah idaman," ujar Veronika, di kantor OCBC NISP, Kuningan, Jakarta, Senin (22/2/2016). 

Lebih lanjut Veronika menjelaskan, kenyamanan dikedepankan karena sesuai namanya, KPR Kendali merupakan solusi pembiayaan yang dapat dikendalikan sendiri oleh nasabah sesuai dengan profil keuangannya.

KPR Kendali, tutur Veronika, menawarkan skema pembiayaan fleksibel karena 80 persen saldo akhir dari tabungan nasabah dapat diperhitungkan untuk meringankan bunga kredit pada hari tersebut.

"Semakin besar saldo tabungan, juga dapat memengaruhi berkurangnya jangka waktu KPR. Sehingga dengan angsuran bulanan yang sama, pinjaman dapat lunas lebih cepat," ucap Veronika seraya menyebutkan suku bunga KPR Kendali 0,5 persen lebih tinggi dari KPR Reguler.

Misalnya, nasabah yang memiliki saldo tabungan senilai Rp 50 juta, memanfaatkan fasilitas KPR berplafon Rp 300 juta dengan tenor 15 tahun.

Nasabah dengan KPR Reguler berbunga 9,5 persen akan mencicil angsuran senilai Rp 3,1 juta per bulan selama satu tahun pertama.

Sementara dengan KPR Kendali berbunga 10 persen, nasabah membayar cicilan per bulan senilai Rp 3,1 juta.

Namun, dengan persentase saldo tabungan yang diperhitungkan sebesar 80 persen, maka nasabah yang memanfaatkan fasilitas KPR Kendali akan mendapat penghematan bunga dan angsuran sebesar Rp 90,7 juta serta jangka waktu angsuran 33 bulan.

KPR Kendali dapat digunakan untuk pembiayaan pembelian rumah dengan plafon minimal Rp 50 juta, apartemen, tanah, kios, ruko/rukan. Selain itu juga dapat digunakan untuk refinencing atau kredit multiguna.

Jangka waktu KPR Kendali rumah maksimal 25 tahun, pembiayaan apartemen dan ruko/rukan maksimal 20 tahun, vila dan kondotel maksimal 15 tahun, dan tanah 10 tahun. Sedangkan refinancing multiguna selama 15 tahun.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau