"Syarat umumnya adalah memiliki Peraturan Daerah bangunan, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), pendampingan dari daerah melalui APBD terakhir, komitmen bergabung dengan P3KP, dinas teknis yang terlibat aktif program, dan komunitas yang peduli penanganan kota pusaka," jelas Ira.
Terdapat lima kelompok kota yang bisa mendapat anggaran pendanaan dalam keikutsertaan P3KP.
Kota-kota di klaster A, merupakan kota yang memiliki peraturan daerah (perda) bangunan gedung, RTRW dan kawasan strategis nasional Di Klaster B, khusus kota-kota Kawasan Strategis Nasional dan memiliki RTRW.
Sementara di Klaster C merupakan kumpulan kota/kabupaten yang memiliki karakter rawan bencana. Menurut Ira, kota-kota ini harus tetap ditangani melalui P3KP karena asetnya perlu dilestarikan.
Di Klaster C kota-kota juga harus memiliki dukungan standar pelayanan minimal sebagai pedoman di kabupaten/kota sehingga bisa menunjang kegiatan P3KP.
Adapun di klaster D merupakan kota-kota yang memiliki kegiatan pemberdayaan binaan Cipta Karya. Terakhir, di Klaster E, kota/kabupaten haruslah memiliki program inovatif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.