JAKARTA, KOMPAS.com - Potensi aset pusaka di Indonesia bervariasi, dengan karakter berbeda. Mulai dari aset bekas jajahan hingga tradisional.
Menurut Kasubdit Perencanaan Teknis Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Dian Irawati, untuk melestarikan aset ini, pemerintah mencanangkan Program Penataan dan Pelestarian Kota Pusaka (P3KP).
Kota-kota tersebut akan mendapat dana pemeliharaan secara simultan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Dananya bervariasi tergantung besar lokasinya. Jadi tiap kota bisa berbeda jumlah dananya," ujar Ira kepada Kompas.com, di Jakarta, Senin (18/1/2016).
Saat ini, di Indonesia terdapat 11 kota yang telah dinobatkan sebagai kota pusaka. Ira mengatakan, pemerintah menargetkan jumlah ini akan bertambah menjadi 45 kota pusaka pada 2019.
Kota pusaka di Indonesia antara lain Palembang, Bogor, Ternate, Yogyakarta, Denpasar, Tampak Siring, Semarang, Banjarmasin, Baubau, Karang Asem, dan Sawalunto. Kota-kota ini ditetapkan sebagai kota pusaka sejak 2012.
Kota-kota tersebut adalah Bangka Barat, Blitar, Bukittinggi, Cirebon, Medan, Pekalongan, Rembang, Surakarta, Batang, Banjarnegara, Brebes, Cilacap, Ngawi, Pangkal Pinang, Salatiga, Tegal, Boyolali, dan Malang.
Kota-kota ini sudah sampai proses penandatanganan piagam nota kesepahaman antara kepala daerah dengan Direktur Cipta Karya.
Adapaun kota-kota yang baru terdaftar dan masih dalam proses penyusunan dokumen sebanyak 15 kota.
Mereka adalah Sungai Penuh, Ogan Komering Ulu Timur, Tangerang Selatan, Tangerang, Serang, Depok, Kebumen, Purworejo, Mojokerto, Singkawang, Palopo, Mataram, Kupang, Tidore Kepulauan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.