Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bangkitkan Sektor Properti, Pengembang Tuntut Empat Hal

Kompas.com - 20/10/2015, 14:43 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

"Kami meminta pembayaran kewajiban PPN rumah non-subsidi kurun 2010-2014 yang tidak ditagih ditunda sampai kemampuan bayar kami pulih," tandas Eman.

Tuntutan kedua adalah penyederhanaan perizinan. Meski pemerintah telah memangkas perizinan menjadi delapan jenis, perlu dibuat regulasi teknisnya. Adapun delapan jenis perizinan tersebut adalah, Izin Lingkungan Setempat, Izin Rencana Umum Tata Ruang, Izin Pemanfaatan Lahan, Izin Prinsip, Izin Lokasi, Izin Badan Lingkungan Hidup, Izin Dampak Lalu Lintas, dan Izin Pengesahan Site Plan.

Salah satu yang tidak dibutuhkan lagi Analisis Dampak Lingkungan atau Amdal. Izin ini tidak dibutuhkan karena perumahan sudah berada dalam tata ruang wilayah. Dalam pembuatan tata ruang wilayah, sudah lebih dulu diadakan kajian untuk daya dukung dan daya tampung kawasannya.

Eman melanjutkan, tuntutan ketiga adalah pemerintah menyediakan ketersediaan lahan murah. Hal ini sangat penting mengingat harga jual rumah mengikuti harga lahan. Dengan tersedianya lahan murah, maka pengembang lebih mudah membangun rumah.

"Saat ini yang terjadi adalah harga lahan sudah tinggi, sementara harga rumah yang ditetapkan pemerintah tidak rasional," ujar Eman.

Sementara tuntutan keempat adalah relaksasi Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 17/10/PBI/2015 tentang Rasio Loan to Value atau Rasio Financing to Value untuk Kredit Pembiayaan Properti dan Uang Muka untuk Kredit Pembiayaan Kendaraan Bermotor. Peraturan ini sudah berlaku sejak 18 Juni 2015.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com