JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam upaya menyukseskan percepatan Program Nasional Pembangunan Satu Juta Rumah, pemerintah menyiapkan beberapa regulasi. Hingga kini, setidaknya, terdapat 10 regulasi terkait perumahan.
Dari 10 regulasi tersebut, satu di antaranya dihapus, dan menyisakan 9 peraturan yang akan berlaku. Berikut sembilan regulasi tersebut:
1. Penyederhanaan dan kemudahan perizinan
Regulasi pertama yang disiapkan oleh Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) adalah tentang penyederhanaan dan kemudahan perizinan.
"Selama ini pembangunan terkendala alokasi pembebasan tanah dan perizinan untuk memulai pembangunan. Penyederhanaan yang bisa dilakukan ini sedang disiapkan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," ujar Direktur Perencanaan Pembiayaan Perumahan, Poltak Sibuea, di Jakarta, Selasa (13/10/2015).
Saat ini, peraturan tersebut sedang dalam penyelesaian oleh Mendagri atau Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum. Mendagri telah memutuskan IMB bagi masyarakat berpengasilan Rendah (MBR). Setelah perubahan, peraturan ini akan diterbitkan dalam bentuk Instruksi Presiden (Inpres).