Eddy mengatakan, harga KPR inden berbeda dibandingkan saat rumah sudah jadi. Ketika rumah sudah terbangun, tentu harganya menjadi lebih tinggi. Dengan adanya KPR inden, konsumen sudah bisa mencicil sejak rumah belum dibangun.
Terkait persentase perbedaaan antara harga rumah inden dan sudah jadi, Eddy mengaku tidak bisa memprediksinya. Dia menyebutkan, perbedaan harga ini sangat tergantung lokasi rumah tersebut. Semakin strategis lokasi suatu rumah, maka harganya bisa naik lebih cepat.
Eddy menambahkan, KPR inden tidak perlu dihapus jika tujuan BI adalah untuk menghilangkan kekhawatiran konsumen terhadap rumah yang belum jadi. Eddy mengklaim, kasus penipuan pengembang terhadap konsumen, yaitu dengan membawa lari uang tanpa membangun rumah, tidaklah banyak. Dari sekian banyak pengembang, ia memprediksi jumlahnya yang menipu dengan cara seperti itu hanya segelintir saja.
"Saya lihat di mana-mana itu pembangunan jalan. Pembangunan yang terbengkalai dan merugikan konsumen, sangat sedikit. Ini tidak bisa jadi acuan," jelas Eddy.
Sebaliknya, pengembang yang terpercaya, pasti dijamin oleh bank. Bank tidak akan memberi kredit jika pengembang dinilai meragukan. Eddy juga menyebutkan, beberapa waktu lalu dia bertemu dengan pejabat BI, ketentuan KPR ini masih ada.
Dia mengungkapkan, sempat ada isu untuk mengadakan jaminan tambahan. Meski begitu, hal ini juga tidak mendesak. Pasalnya, pencairan dananya sudah dikontrol oleh bank.