KOMPAS.com - Untuk menggairahkan pasar properti dan meningkatkan kemampuan masyarakat membeli rumah, pemerintah menyiapkan beberapa skema bantuan uang muka. Skema bantuan uang muka ini diberikan sesuai dengan masa kerja dan besaran penghasilan.
Berikut rangkuman skema pinjaman uang muka yang dikeluarkan badan pemerintah untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum)
Program terbaru badan pemerintah ini adalah bantuan tabungan perumahan bagi PNS. Dalam program ini, PNS mendapatkan bantuan uang Rp 4 juta secara cuma-cuma tanpa harus dikembalikan.
Bantuan Tabungan Perumahan atau BTP ini adalah inisiasi dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum). Dalam pelaksanaannya, Bapertarum bekerja sama dengan PT Bank Tabungan Negara Tbk sebagai bank penyalur dana BTP.
BTP ini masuk dalam alternatif pertama yang ditawarkan Bapertarum bersama dengan Bantuan Uang Muka (BUM) sebesar Rp 1,2 juta untuk Golongan I, Rp 1,5 juta untuk Golongan II, dan Rp 1,8 juta untuk Golongan III.
Sementara alternatif kedua adalah BUM dengan besaran yang sama dengan alternatif pertama dan dikombinasikan Tambahan Bantuan Uang Muka (TBUM). Besaran TBUM adalah Rp 20 juta untuk seluruh golongan.
TBUM adalah fasilitas pinjaman lunak yang harus dicicil selama 15 tahun dengan suku bunga tertentu.
PNS berhak memanfaatkan program dengan memilih alternatif pertama atau kedua. Syaratnya, PNS aktif golongan I, II, III, dan IV. PNS juga harus memiliki masa kerja minimal 5 tahun, belum memiliki rumah, dan belum memanfaatkan bantuan dari Bapertarum-PNS.
Berikut mekanisme penyalurannya:
1. PNS mengisi formulir pengajuan, melampirkan fotokopi kartu pegawai, dan SK Kepangkatan terakhir.
2. PNS mengajukan langsung ke bank pelaksana, yang dalam hal ini adalah Bank BTN bersamaan dengan pengajuan KPR.
3. Bank pelaksana akan memproses pengajuan PNS dan KPR.
4. Bank pelaksana mengakses online ke database Bapertarum untuk verifikasi PNS.
5. Akad kredit KPR di bank pelaksana.