1. PNS mengisi formulir pengajuan, melampirkan fotokopi kartu pegawai, dan SK Kepangkatan terakhir.
2. PNS mengajukan langsung ke bank pelaksana, yang dalam hal ini adalah Bank BTN bersamaan dengan pengajuan KPR.
3. Bank pelaksana akan memproses pengajuan PNS dan KPR.
4. Bank pelaksana mengakses online ke database Bapertarum untuk verifikasi PNS.
5. Akad kredit KPR di bank pelaksana.
6. Realisasi pencairan dana.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
BPJS menyelenggarakan program pemberian pinjaman uang muka oleh anggota BPJS Ketenagakerjaan. Program yang bernama Pinjaman Uang Muka Perumahan atau PUMP ini memungkinkan para pekerja mendapatkan uang muka perumahan dengan tingkat bunga yang relatif kecil.
Dalam penyalurannya, penerima bantuan berhak mendapatkan sejumlah uang tertentu bergantung penghasilan per bulannya.
Pekerja yang memiliki upah Rp 5 juta mendapatkan pinjaman Rp 20 juta. Sementara pekerja dengan upah Rp 5 juta-Rp 10 juta mendapatkan Rp 35 juta. Sedangkan pekerja dengan upah di atas Rp 10 juta, memperoleh pinjaman sebanyak Rp 50 juta.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.