Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Beli Rumah tetapi Kesulitan Uang Muka? Ikuti Cara Ini...

Kompas.com - 02/07/2015, 15:49 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

6. Realisasi pencairan dana.


Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)

BPJS menyelenggarakan program pemberian pinjaman uang muka oleh anggota BPJS Ketenagakerjaan. Program yang bernama Pinjaman Uang Muka Perumahan atau PUMP ini memungkinkan para pekerja mendapatkan uang muka perumahan dengan tingkat bunga yang relatif kecil.

Dalam penyalurannya, penerima bantuan berhak mendapatkan sejumlah uang tertentu bergantung penghasilan per bulannya.

Pekerja yang memiliki upah Rp 5 juta mendapatkan pinjaman Rp 20 juta. Sementara pekerja dengan upah Rp 5 juta-Rp 10 juta mendapatkan Rp 35 juta. Sedangkan pekerja dengan upah di atas Rp 10 juta, memperoleh pinjaman sebanyak Rp 50 juta.

Adapun persyaratannya antara lain belum mempunyai rumah sendiri, aktif menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan minimal 1 tahun, memperoleh rekomendasi dari perusahaan, dan upah minimal Rp 4,5 juta.

Untuk mekanisme penyalurannya adalah:

1. Pekerja mengajukan permohonan surat rekomendasi kepada perusahaan tempat bekerja.

2. Pekerja mengajukan KPR melalui pengembang atau pihak bank.

3. Pekerja mendapatkan Surat Pemberitahuan Persetujuan Pemberian Kredit (SP3K).

4. Pekerja mengajukan permohonan rekomendasi disertai kelengkapan persyaratan kepada BPJS Ketenagakerjaan melalui perusahaan atau cabang BPJS Ketenagakerjaan.

5. BPJS Ketenagakerjaan setuju atau menolak permohonan pekerja.

6. Jika disetujui, BPJS akan memberikan persetujuan kepada bank pemberi KPR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com