Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Hari Ini, Bangunan Harus Bersertifikat Hemat Energi

Kompas.com - 06/05/2015, 15:27 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menerbitkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 02/PRT/M/2015 tentang Bangunan Gedung Hijau untuk mendukung aksi pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) yang disebabkan oleh pengelolaan bangunan gedung.

Menurut IPCC Fourth Assessment Report on Climate Change, pada 2007, bangunan gedung diperkirakan telah mengonsumsi lebih dari sepertiga sumber daya yang ada di dunia, 12 persen total air bersih, dan menyumbang hampir 40 persen dari total emisi GRK.

Pada 2011, Indonesia telah berkomitmen untuk menurunkan emisi GRK secara sukarela sebesar 26 persen sampai tahun 2020. Indonesia optimistis penurunan ini dapat mencapai 41 persen apabila dibantu dukungan pendanaan internasional.

Tindak lanjut komitmen tersebut adalah terbitnya Peraturan Menteri PUPR Nomor 11 Tahun 2012 tentang Rencana Aksi Nasional Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim tahun 2012-2020. Sejak itu, berbagai sektor bidang pekerjaan umum mulai menuangkan strategi dan peraturan yang dibutuhkan untuk mewujudkan rencana aksi nasional mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.

Dengan terbitnya Permen PUPR tentang Bangunan Gedung Hijau, pengaturan pada sektor bangunan gedung menjadi lebih jelas. Selain tuntutan mitigasi akibat dampak perubahan iklim, permen ini secara konsisten berupaya mewujudkan bangunan gedung berkelanjutan sesuai dengan Undang-Undang No 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Permen tersebut juga menegaskan, pengertian bangunan gedung hijau adalah bangunan gedung yang memenuhi persyaratan bangunan gedung dan memiliki kinerja terukur secara signifikan dalam penghematan energi, air, dan sumber daya lainnya. Penghematan ini dilakukan melalui penerapan prinsip bangunan gedung hijau sesuai dengan fungsi dan klasifikasi dalam setiap tahapan penyelenggaraannya.

“Implementasi peraturan bangunan gedung hijau membutuhkan peran aktif berbagai pihak agar dapat diselenggarakan dengan tertib. Salah satu tonggak inovasi dalam Permen ini adalah mengedepankan peran pemerintah daerah sebagai pembina penyelenggaraan bangunan gedung hijau di daerahnya, khususnya dalam pemeriksaan bangunan gedung hijau dan sertifikasi,” ujar Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR, Andreas Suhono, saat Sosialisasi Nasional Permen PUPR No. 02/PRT/M/2015 tentang Bangunan Gedung Hijau di Gedung Kementerian PUPR, Jakarta, Rabu (6/5/2015).

Dalam sosialisasi nasional tersebut, Andreas menuturkan konsep Strategi Implementasi Penyelenggaraan Bangunan Gedung Hijau 2015-2019 yang fokus pada penguatan kelembagaan pemerintah daerah khususnya bagi kota metropolitan dan kabupaten/kota di wilayah Kawasan Strategis Nasional (KSN).

Pemerintah mengharapkan adanya kerjasama dengan mitra strategis. Kementerian PUPR juga akan melibatkan penyedia jasa/lembaga penilaian bangunan gedung hijau seperti Pusat Penelitian Pengembangan Permukiman Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian PUPR dan Green Building Council Indonesia (GBCI).

Tahun ini, pemerintah mengawali milestone pertama implementasi penyelenggaraan bangunan gedung hijau dalam skala nasional dengan menargetkan pendampingan penyusunan pengaturan di Kota Bandung, Kota Surabaya, dan Kota Makassar. Selain itu, dilakukan pula pemantauan dan pembelajaran dari implementasi bangunan Gedung Hijau di Provinsi DKI Jakarta yang telah berlangsung sejak tahun 2012.

“Diharapkan, pendampingan yang dilakukan kepada pemerintah daerah dan pelaku kepentingan terkait akan menjadi proses belajar dan mendorong percepatan pemerintah daerah untuk menyusun peraturan yang sesuai dengan amanat peraturan perundangan serta menyiapkan kelembagaan dan kapasitas SDM yang memadai,” tutur Andreas.

Di masa mendatang, setelah seluruh kabupaten/kota menerapkan Peraturan Menteri PUPR No. 02/PRT/M/2015 tentang Bangunan Gedung Hijau, pemerintah berharap supaya masyarakat luas bisa mendapat manfaat dari pembangunan bangunan gedung yang tidak hanya mengutamakan aspek teknis keselamatan, kesehatan, kenyamanan sesuai kriteria teknis yang berlaku, namun juga lebih efisien sumber daya serta selaras, serasi, dan harmonis dengan lingkungannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau