Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Delapan Perizinan yang Wajib Dipenuhi Pengembang!

Kompas.com - 02/02/2015, 08:02 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

4. Izin prinsip

Izin ini dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat.

5. Izin lokasi

Izin ini diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional.

6. Izin dari Badan Lingkungan Hidup atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal)

Izin dari BLH merupakan pengganti Amdal. Jika lokasi yang digunakan cakupannya kecil, cukup mengurus izin Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UPL-UKL).

"Kalau besar, misalnya satu area kawasan lebih dari 200 hektar harus (mengurus) Amdal," imbuh Agung.

7. Izin dampak lalu lintas

Izin ini dikeluarkan oleh Menteri Perhubungan. Jika perumahan mau dihubungkan dengan jalan arteri, pengembang harus memiliki izin ini.

"Ini sudah dilimpahkan pada Dishub (Dinas Perhubungan). Kalau mau dihilangkan, harus dibicarakan juga dengan "juragan"-nya di dinas perhubungan," kata Agung.

8. Pengesahan site plan

Hasil perencanaan lahan (site plan) berfungsi untuk mengetahui pengaturan ruang yang akan digunakan saat perumahan dibangun. Izin ini diterbitkan oleh dinas pemerintah daerah setempat di bawah Kementerian PU-Pera.

Agung menambahkan, ke delapan izin ini masih memungkinkan untuk dipangkas.

"Nanti kalau mau dikurangi lagi paling-paling bisa izin lokasi, lingkungan, dan UU gangguan itu jadi satu. Mungkin ini yang bisa dilakukan. Tapi, kita butuh waktu lagi untuk mengurus ini," pungkas Agung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com