Catat, Delapan Perizinan yang Wajib Dipenuhi Pengembang!
Arimbi Ramadhiani
Kompas.com - 02/02/2015, 08:02 WIB
Kementerian Dalam Negeri mewajibkan para pengembang yang hendak membangun rumah maupun kawasan residensial, memenuhi 40 perizinan. Dari 40 izin ini, delapan izin tidak bisa dipangkas.