Janji tersebut dikemukakan Ferry saat Rapat Kerja Nasional (Rakernas) DPP Real Estat Indonesia, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2014).
"Sertifikasi tersebut, demi untuk melindungi wilayah teritorial Negara Republik Indonesia yang membentang lebih dari 17.000 pulau," kara Ferry.
Ferry menuturkan, dalam melakukan sertifikasi, pihaknya terlebih dahulu menginventarisasi pulau-pulau tersebut melalui kerja sama dengan badan geospasial. Hal tersebut dilakukan untuk memetakan pulau-pulau mana saja yang menjadi batas teritorial Indonesia. Setelah jelas, pulau-pulau tersebut akan disertifikasi.
"Target sertifikasi tidak akan lebih dari setahun. Perlu duduk bareng dengan pihak terkait. Kita pelajari," jelas Ferry.
Sementara, untuk melindungi hak masyarakat atas tanah adat, Ferry memastikan seluruhnya dilindungi.
"Tanah masyarakat adat adalah bagian konstitusi. Pemerintah harus mengakui keberadaannya," tandas Ferry.
Ferry mengatakan, pengakuan tersebut tidak cukup dengan adanya surat dari kepala daerah. Menurut dia, kepemilikan atas tanah adat harus didasarkan oleh budaya dan keseharian penduduknya. Keseharian penduduk ini berkembang berdasarkan tradisi khas sosial yang berlaku di suatu daerah dalam jangka waktu lama.
"Kami akan memberikan hak kepada masyarakat secara kolektif dan memastikan perlindungan negara kepada mereka," pungkas Ferry.