Kementerian tersebut diyakini akan membawa sektor properti dan perumahan rakyat ke arah yang lebih baik. Ada kepastian bisnis karena dijamin oleh regulasi atau peraturan yang mengacu kepada perundang-undangan yang harus ditaati bersama.
"Itu akan lebih baik. Terutama jika pengembang seperti kami, akan melakukan pengembangan proyek baru. Kami harus mengacu kepada UU Penataan Ruang (UUPR) Nomor 26/2007," papar Managing Director Corporate Strategy & Services Sinarmas Land, Ishak Chandra, kepada Kompas.com, Senin (27/10/2014).
Nah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, kata Ishak, nantinya membuat rambu-rambu untuk mereka taati bersama. Jadi, pengembangan tidak bisa dilakukan sembarangan.
UUPR sendiri antara lain mencantumkan ketentuan pembangunan di kawasan agropolitan, kawasan metropolitan, kawasan megapolitan, serta penegasan hak-kewajiban-sanksi masyarakat yang lebih rinci. Aspek partisipasi masyarakat dalam penataan ruang juga memperoleh tempat khusus dalam UUPR yang baru ini.
Chief Operating Officer PT Intiland Development Tbk., Sinarto Dharmawan, mengemukakan pendapat serupa. Menurutnya kehadiran kedua kementerian tersebut positif.
"Lembaga baru yang diisi orang baru dengan latar belakang baru, demi kepentingan yang lebih besar harus kita dukung. Kami sebagai pengembang tidak merasa dibatasi dengan kehadiran kementerian baru yakni Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Justru kami diuji, apakah mampu membangun dengan bijak melalui pemanfaatan lahan yang proporsional," ucap Sinarto.
Dia menuturkan, sekarang untuk mendapatkan lahan baru dan luas tidak semudah dulu. Pengembang dituntut untuk membangun dengan orientasi ke atas atau mengusung konsep mixed use development.
"Dulu pembangunan properti memang sangat padat lahan (land consumming), sekarang mixed use development sudah merupakan kebutuhan. Karena lahan tidak bisa didaur ulang, jadi kita sebagai pengembang harus bijaksana memanfaatkan lahan," imbuh Sinarto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.