Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Pengembang Tak Bisa Sembarangan

Kompas.com - 27/10/2014, 06:34 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang dinilai tepat. Hal ini menegaskan Tata Ruang menjadi panglima dalam perencanaan pembangunan Indonesia ke depan, terutama implementasi reformasi agraria yang sangat diperlukan negara kita. Pengembang pun tidak bisa sembarangan membuka lahan baru.

Ketua Umum Ikatan Ahli Perencana Indonesia (IAP), Bernardus Djonoputro, mengutarakan hal tersebut sesaat setelah pengumuman Kabinet Kerja 2014-2019, kepada Kompas.com, Minggu (26/10/2014).

"Dengan adanya Kementerian Agraria dan Tata Ruang, akan mengubah perencanaanyang selama ini berdasarkan discretionary system menjadi regulatory system. Semua pengembang harus tunduk dan mengikuti rencana tata ruang yang ada," papar Bernardus. 

Bernardus menambahkan, rencana tata ruang harus diterapkan secara konsisten. Demikian halnya dengan insentif dan disinsentif serta aturan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran tata ruang. Semua sudah ada aturannya yang tercantum dalam UU Nomor 26/2007. Kementerian baru tinggal melaksanakan dan mengendalikannya. 

"Saya harap Pak Ferry Mursyidan Baldan sebagai politisi yang banyak berhubungan dengan isu pertanahan selama di DPR harus segera melakukan konsolidasi bidang tata ruang. Saat ini urusan tata ruang, selain di Ditjen Penataan Ruang PU, juga tersebar di 8 direktorat jenderal dan direktorat. Mahzab perencanaan tata ruang yang dimulai sejak akhir 1960-an, kini harusnya mencapai puncak relevansinya sebagai panglima," tutur Bernardus.

Saat ini pekerjaan rumah terberat, lanjut dia, selain menyusun rencana detail tata ruang (RDTR), adalah aturan zonasi sebanyak 5.000 lebih di kota/kabupaten yang memerlukan perhatian penuh.

"Kelugasan Menteri baru dalam berhubungan dengan daerah akan menjadi kunci. Namun Menteri juga harus diperkuat oleh tim tata ruang yg mumpuni, untuk bisa menerjemahkan UU 26/2007 menjadi perangkat hukum pembangunan, land title, dan land register," pungkas Bernardus.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau