"Jadi, hingga saat ini, kami belum menerbitkan izin reklamasi Pluit City. Tapi kalau izin prinsip sudah keluar. Izin reklamasi bisa cepat keluar kalau mereka mau berpartisipasi membangun infrastruktur dan fasilitas yang sekarang sedang digenjot Pemprov DKI Jakarta," papar Basuki atau biasa dipanggil Ahok kepada Kompas.com, Jumat (29/8/2014).
Ahok menambahkan, karena sudah dalam tahap final, izin reklamasi Pluit City akan keluar akhir tahun 2014 ini.
Vice President Corporate Marketing PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN), Indra W Antono, membenarkan, hingga saat ini pihaknya belum mengantongi izin reklamasi Pluit City.
"Kami berharap sebelum 2014 berakhir, izin sudah keluar. Pasalnya, segala persyaratan telah kami penuhi, termasuk izin amdal. Saat ini sudah dalam proses tahap akhir," ujar Indra, Sabtu (30/8/2014).
Meski izin reklamasi belum diberikan, namun tes pasar untuk memperkenalkan produk-produk yang akan dibangun APLN, di atas pulau buatan tersebut telah dilakukan. Menurut Indra, saat ini produk yang dipasarkan kepada 100.000-an konsumen dari basis data APLN adalah rumah tapak seharga Rp 3 miliar hingga Rp 6 miliar dan ruko seharga Rp 7 miliar hingga Rp 9 miliar.
Pluit City dikembangkan seluas 160 hektar yang terbagi dalam lima tahap pembangunan. Di dalamnya mencakup ruko dan villa sebanyak 1.200 unit, 15.000 unit apartemen dalam 20 menara, perkantoran, hotel, perumahan, pusat belanja, taman (central park) seluas 8 hektar, outdoor dan indoor plaza 6 hektar. Tahap pertama seluas 30 hektar akan dibangun untuk ruko, dan villa, serta taman.
Pluit City merupakan bagian dari pengembangan 17 pulau buatan. Selain PT Muara Wisesa Samudra, pengembang lainnya yang mendapat konsesi pengembangan lahan baru ini adalah PT Pelindo yang menggarap 1 pulau, PT Manggala Krida Yudha 1 pulau, PT Pembangunan Jaya Ancol 4 pulau, PT Jakarta Propertindo 2 pulau, PT Jaladri Kartika Ekapaksi 1 pulau, dan PT Kapuk Naga Indah 5 pulau. Sementara 2 pulau lainnya belum dilirik investor.