Saat ini, menurut Biro Perlindungan Lingkungan Beijing, konsentrasi PM2.5 atau polutan partikulat udara kota Beijing masih berada pada angka 89,5 mikrogram per meter kubik. Jumlah tersebut dua setengah kali di atas standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
WHO menetapkan standard intensitas konsentrasi PM2,5 harus tidak lebih dari 35 mikrogram per meter per kubik.
"Untuk memastikan bahwa warga Beijing dapat menikmati udara bersih secara bertahap mulai 2017, pemerintah di daerah telah memberlakukan denda keras terhadap perusahaan untuk mengurangi asap berpolutan di kawasan industri," ujar Tao.
Banyak perusahaan, terutama yang menggunakan bahan bakar batubara dan pabrik semen, telah didenda karena memproduksi asap yang berlebihan, kurang atau tidak memiliki fasilitas emisi dan merusak lingkungan.
Upaya yang dilakukan tersebut ternyata menunjukkan hasil. Jumlah sulfur dioksida di udara Beijing telah berkurang 77 persen sejak tahun 1998, sementara nitrogen dioksida terpangkas sebesar 30 persen dan PM10 sebesar 42 persen.
"Intensitas polutan partikulat halus diperkirakan akan turun ke tingkat yang aman yang diakui secara internasional dalam 16 tahun mendatang. Kami akan mengurangi intensitas PM2,5 menjadi 60 mikrogram per meter kubik," kata Tao, Selasa (1/7/2014).
Meningkatkan kualitas udara di kota ini tidak akan menjadi tugas yang mudah. Pasalnya, ekspansi terjadi secara cepat, ledakan penduduk dan perencanaan kota yang tidak benar juga telah menghambat perbaikan lingkungan.
"Emisi polusi saat ini jauh melampaui daya dukung lingkungan di kota, dan kondisi iklim yang merugikan akan dengan mudah menghasilkan hari penuh polusi. Namun kami yakin target akan tercapai melalui pengurangan emisi," ujarnya.