- Sebaiknya, konsumen memilih pengembang yang telah tampak pembangunan rumahnya. Banyak kejadian pengembang meskipun sudah setahun belum juga membangun rumah karena masih terlibat sengketa tanah dengan penduduk sekitar atau masalah perizinan.
- Saat pengembang mulai membangun rumah, pantaulah perkembangan pembangunan rumah tersebut. Umumnya sebuah rumah dengan luas bangunan 36m2 sampai 100m2 dapat diselesaikan dalam jangka waktu 8 – 12 bulan.
- Seringlah bertanya ke pengembang kapan rumah akan selesai dan bandingkan perkembangannya dengan rumah lainnya.
- Untuk urusan sertifikat, meskipun konsumen membeli secara kredit, bukan berarti konsumen tidak berhak untuk menanyakannya. Mintalah salinan atau copy atas sertifikat rumah, bukti pembayaran BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan) dan IMB. Hal ini untuk memastikan apabila konsumen sewaktu waktu hendak melunasi KPR sebelum waktunya atau take over kredit atau kredit telah lunas, sertifikat sudah ada.
Nah, selamat memilih rumah idaman Anda!
Penulis adalah anggota Kompasiana
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.