Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat... Teliti Rumah Anda sebelum Terima Kunci!

Kompas.com - 02/02/2014, 10:55 WIB
KOMPAS.com - Sepanjang 2013 ini sengketa properti yang tercatat dalam buku pengaduan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencapai 121 kasus, atau sekitar 15,5 persen dari total 778 kasus. Jumlah tersebut menempatkan sengketa properti berada di peringkat ketiga tertinggi, setelah perbankan dan telekomunikasi.

Menurut Ketua YLKI, Sudaryatmo, jika dilihat dari karakteristik, terdapat dua jenis pengaduan yakni terkait landed housing (perumahan tapak), dan vertical housing (apartemen). Sengketa dipicu oleh masalah saat pra konstruksi, konstruksi, dan ketika properti tersebut dihuni.

"Untuk tahun ini, masalah saat properti tersebut dihuni lebih banyak lagi ketimbang tahun sebelumnya, seiring dengan pesatnya pembangunan apartemen dan perumahan," jelas Sudaryatmo kepada Kompas.com, Kamis (30/1/2014).

Untuk itulah, sebelum proses serah terima dari pengembang ke pemilik, ada satu proses penting yang perlu dilakukan. Proses itu adalah pengecekan seluruh kondisi rumah, yaitu untuk mengetahui rumah tersebut dibangun secara benar dan layak ditinggali atau sebaliknya.

Proses serah terima rumah ini merupakan pengalihan hak kepemilikan bangunan atau kaveling dari pihak pengembang kepada konsumennya. Dari sisi hukum, kedua belah pihak setuju untuk menerima tanpa adanya unsur pemaksaan.

www.houzz.com Salah satu pengecekan perlu dilakukan secara teliti adalah kondisi fisik bangunan. Tahap ini dapat dimulai dengan memeriksa seluruh bangunan rumah Anda. Biasanya, kerusakan dapat terlihat pada bagian-bagian yang kurang rapi.
Mengacu pada definisi tersebut, Anda sebagai konsumen berhak meneliti kembali kondisi terakhir bangunan yang diserahkan oleh pihak pengembang. Mintalah waktu kepada pengembang sebelum proses serah terima berlangsung.

Beberapa pengembang besar dengan reputasi baik sudah melakukan prosedur ini. Biasanya, standar prosedur produksi mulai dari tahap produksi bagian hulu, meliputi tahap perencanaan awal dan tahap pengadaan sub kontraktor sampai tahap bagian hilir meliputi tahap pelaksanaan, pengawasan, dan pemeliharaan.

Salah satu pengecekan perlu dilakukan secara teliti adalah kondisi fisik bangunan. Tahap ini dapat dimulai dengan memeriksa seluruh bangunan rumah Anda. Biasanya, kerusakan dapat terlihat pada bagian-bagian yang kurang rapi.

Agar tidak lupa, ada baiknya Anda mencatat kerusakan pada formulir dari pengembang. Apabila pengembang tidak menyediakan, catat di kertas Anda sendiri dengan persetujuan pihak pengembang sebagai bukti permintaan perbaikan. Berikut ini daftar pengecekan fisik dari pekerjaan bangunan yang bisa Anda lihat secara visual:

Pagar depan

Bagaimanakah kerapian bentuk dinding, kekuatan dan kerapian besi, kondisi pengecatan pagar?

Halaman depan

Bagaimanakah kerapian carport dan kondisi halaman depan?

Fasad

Bagaimana kerapian genteng depan, kerapian papan lisplang, kerapian dinding depan, finishing pintu dan jendela, aksesori pintu dan jendela, dan kerapian keramik teras?

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau