Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengetatan KPR Inden Bikin Bisnis Pengembang Kritis!

Kompas.com - 07/12/2013, 15:27 WIB
Tabita Diela

Penulis

Sementara itu, hal berbeda diungkapkan Direktur Utama Bank Tabungan Negara (BTN) Maryono. Di mata perbankan, kredit konstruksi dan KPR inden tidak memiliki perbedaan berarti.

"KPR inden itu memang harus ada pengaturan lebih rinci. Kalau dihitung secara proporsional pembangunan berdirinya, sebenarnya risikonya sama dengan kredit konstruksi. Malah, dari sisi perbankan itu lebih mudah karena itu masih sebagian ditanggung pembelinya. Tanahnya sudah jadi, jadi kita atur lagi," ujar Maryono di sela Rapat Kerja Daerah REI 2013 di Jakarta, Kamis (19/9/2013).

Kendati tidak berbeda, KPR inden bisa dikecualikan dengan porsi pencairan 100 persen. Sementara kredit konstruksi punya risiko lebih besar dari KPR inden. Kalau penarikannya secara proporsional sesuai progres pembangunannya, sama saja.

Berpihak pada konsumen?

Berbagai reaksi berbeda juga muncul menanggapi surat edaran ini. Di tengah suara sumbang para pengembang, Direktur Utama PT Jababeka Setyono Djuandi Darmono masih menemui sisi positif dari aturan tersebut. Menurutnya, aturan ini mampu mencegah penggelembungan (bubble) harga rumah.

"Ada bagusnya, itu untuk mencegah para spekulan, mencegah bubble," ujar Darmono pada Rapat Kerja Daerah DPD REI DKI Jakarta di Jakarta, Kamis (19/9/2013).

Sederhananya, BI ingin agar masyarakat tidak "digantungkan" oleh pengembang. Properti yang dijadikan agunan harus sudah tersedia. Sayangnya, pemenuhahan pasokan tidak semudah itu.

Darmono juga menekankan, BI seharusnya memikirkan pengembang yang bersih, dan mengecualikannya dari aturan tersebut. Pengecualian itu diberikan untuk para pengembang yang benar.

"Semangatnya untuk menambah jumlah perumahan. Kalau pasokan kurang, permintaan tinggi, harga naik. Kalau rumah dibangun lebih banyak, harga turun. Kalau pembangunannya tersendat, akhirnya beli rumah jadi lebih mahal. (Aturan) itu bagus, tapi semestinya tidak disamaratakan. Satu terlambat, dihukum semua. Apakah pengembang yang bagus terkena juga?," ujarnya.

Aturan dianggap belum jelas

Aturan ini harus dibaca dan ditanggapi dengan lebih cermat. Menurut Setyo, ada ketidakjelasan dalam aturan tersebut. "Karena surat edaran kurang rinci, jadi kami tidak bisa mengerti dengan baik. Kalau surat edaran ini nanti tidak bisa dijalankan dengan baik, enam bulan ke depan kami akan menghadapi masa-masa krisis," ujar Setyo, Sabtu (5/10/2013).

Sebenarnya, ada pengecualian untuk aturan tersebut. Dalam SE BI Huruf F Angka 3 disebutkan bahwa "Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 dikecualikan untuk pemberian fasilitas KPP atau KPP iB yang memenuhi persyaratan."

Adapun, persyaratannya dipecah kembali dalam empat poin, yang intinya KPR untuk rumah pertama, pengembang membuat perjanjian dengan bank berisi kesanggupan menyelesaikan properti, adanya jaminan dari pengembang pada bank atas perjanjian tersebut, pencairan KPR dilakukan bertahap sesuai perkembangan pembangunan properti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com