Sebagian pihak memandang isi surat edaran ini mampu menghambat kinerja pengembang, bahkan meluluhlantakkan usahanya.
Di sisi lain, ada pendapat yang justru menganggap aturan ini mampu melindungi konsumen, khususnya isi surat edaran BI No. 15/40/DKMP Huruf F Angka 2. Butir tersebut berbunyi "Bank hanya dapat memberikan fasilitas KPP atau KPP iB jika properti yang dijadikan agunan telah tersedia secara utuh, yaitu telah terlihat wujud fisiknya sesuai yang diperjanjikan dan siap diserahterimakan."
Memberatkan pengembang
Pengamat properti dari Indonesia Property Watch Ali Tranghanda menuturkan, beleid Kredit Pemilikan Rumah (KPR) inden pada rumah kedua tersebut tidak dipungkiri lagi bakal memberatkan pengembang properti. Hal ini terutama akan berdampak kepada pengembang yang membangun rumah dalam jumlah banyak.
Ketua DPP Real Estat Indonesia (REI) 2010-2013, Setyo Maharso menghitung, ada sekitar 60 persen dari 3.000 anggota REI yang akan berhenti membangun rumah apabila aturan KPR inden tetap diberlakukan.
Menurut pengembang, aturan ini berpotensi mematikan bisnis mereka. Ketika ditemui Kompas.com, Rabu (18/9/2013), Setyo menyatakan, bila BI kembali melakukan pengetatan, maka tujuan semula untuk mengerem laju pertumbuhan properti malah kontraproduktif.
Apalagi selama ini transaksi didominasi melalui KPR. Para pengembang sudah dipukul oleh kenaikan harga bahan bangunan, upah tukang, pajak, dan biaya lain.
"Tentu, kami tidak ingin ini terjadi, namun kalau pengembang berhenti membangun rumah, kami perkirakan sebanyak 180.000 orang akan kehilangan pekerjaan," ujar Setyo, Senin (31/9/2013).
KPR Inden substituen Kredit Konstruksi
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.