Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Perumahan dan Kawasan Permukiman Disahkan

Kompas.com - 17/12/2010, 15:20 WIB

Terkait dengan semua kelembagaan yang perlu dibentuk atau yang perlu ditingkatkan statusnya harus sudah disusun paling lambat 2 (dua) tahun sejak undang-undang ini diundangkan,” terangnya.

DPR

Sebelumnya, Pimpinan Komisi V DPR RI Yoseph Umarhadi menyatakan, untuk membahas substansi RUU ini Panitia Kerja telah melaksanakan rapat sebanyak 11 kali dan melakukan perumusan dan sinkronisasi materi RUU, yang dilakukan oleh Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi.

Adapun materi RUU tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang terdiri dai 18 bab 167 pasal. Yoseph menegaskan dalam pembahasan rancangan undang-undang ini, ketentuan dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Ketentuan ini mengisyaratkan adanya perlindungan terhadap kepastian bermukim bagi masyarakat yang menjamin hak setiap warga negara untuk menempati, menikmati, dan/atau memiliki tempat tinggal. 

Dalam kesempatan ini, Yoseph menerangkan, terdapat tiga hal penting dalam UU Perumahan dan Kawasan Permukiman ini.

Pertama, kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah dengan memberikan kemudahan pembangunan dan perolehan rumah melalui program perencanaan pembangunan perumahan secara bertahap dan berkelanjutan

Kedua, UU ini memberikan perlindungan bagi masyarakat dalam pelaksanaan pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap permukiman kumuh, yang pada prinsipnya dalam pelaksanaannya tidak melakukan penggusuran, kecuali diberikan tempat tinggal sementara sampai pembangunan permahan tersebut selesai dilaksanakan.

"Dalam undang-undang ini juga terdapat jaminan bahwa masyarakat yang rumahnya ditingkatkan kualitasnya tetap diberi hak sesuai dengan luas rumah semula, termasuk jika permukiman tersebut dengan alasan pemanfaatan tata ruang perlu direlokasi,” terangnya.

Ketiga, untuk menjamin kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberikan kemudahan pembiayaan dengan menjamin adanya ketersediaan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pemenuhan kebutuhan rumah, perumahan, permukiman, serta lingkungan hunian perkotaan dan perdesaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com