Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Perumahan dan Kawasan Permukiman Disahkan

Kompas.com - 17/12/2010, 15:20 WIB

Untuk memastikan ketersediaan rumah bagi MBR, imbuh Menpera, dirinya juga berharap badan hukum yang melakukan pembangunan perumahan wajib mewujudkan perumahan dengan hunian berimbang.

Sedangkan pemenuhan kebutuhan rumah untuk orang asing ditegaskan hanya dapat menghuni atau menempati rumah dengan cara hak sewa atau hak pakai yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait penyelenggaraan kawasan permukiman, yang didalamnya mencakup lingkungan hunian perkotaan maupun perdesaan beserta tempat kegiatan pendukung perikehidupan dan kehidupan, dapat dilakukan melalui pengembangan yang telah ada, pembangunan baru dan pembangunan kembali.

Hal itu dilaksanakan untuk mewujudkan wilayah yang berfungsi sebagai lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan yang terencana, menyeluruh, terpadu, dan berkelanjutan sesuai dengan rencana tata ruang.

Menpera menerangkan, dalam UU ini Pemerintah dan/atau pemerintah daerah ditetapkan sebagai penanggungjawab pemeliharaan dan perbaikan prasarana, sarana, dan utilitas umum di permukiman, lingkungan hunian, dan kawasan permukiman.

Pemda ke depan diwajibkan melakukan pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh guna meningkatkan mutu kehidupan dan penghidupan masyarakat.

Sementara dalam hal penyediaan tanah dalam rangka pemenuhan kebutuhan rumah, perumahan, dan kawasan permukiman merupakan tanggungjawab pemerintah dan pemerintah daerah, termasuk penetapannya di dalam rencana tata ruang wilayah yang merupakan tanggungjawab pemerintah daerah.

Penyediaan tanah untuk pembangunan rumah dapat dilakukan, antara lain, melalui konsolidasi tanah yang apabila konsolidasi tanah tersebut diperuntukkan bagi penyediaan tanah untuk membangun rumah umum dan atau rumah swadaya, maka wajib mendapatkan kemudahan dan atau bantuan.

Dalam hal pendanaan dan sistem pembiayaan yang memastikan ketersediaan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pemenuhan kebutuhan rumah, perumahan, permukiman serta lingkungan hunian perkotaan dan perdesaan dapat bersumber dari APBN, APBD dan atau sumber dana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan penutup Rancangan Undang-Undang ini mengamanatkan Peraturan Pemerintah atau peraturan pelaksanaan lainnya ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Undang-undang ini berlaku.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com