Terkait itu, Wapres menginstruksikan agar dilakukan evaluasi dalam waktu sebulan ke depan.
"Masalahnya bukan pada uang, tetapi belum adanya aturan yang mendukung percepatan proses pembebasan lahan. Tim independen pun hanya menekankan pada harga, bukan untuk mempercepat pembebasan lahannya," kata Frans Sunito.
Selain untuk proses pembebasan lahan, pihaknya telah mengucurkan dana sekitar Rp 21 triliun.
Karena itu, PT Jasa Marga berharap UU Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum segera dapat diterbitkan.
"UU itu akan mencantumkan bagaimana mekanisme pembebasan lahan dan sebagainya," ujar Frans.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.