Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

46 Persen Kecelakaan di Jalan Tol Disebabkan Kendaraan Non Golongan I

Hal ini menyusul truk kontainer terguling di Rest Area KM 97 ruas Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang), pada Jumat (17/1/2020).

Kejadian ini mengakibatkan tujuh buah kendaraan golongan I yang sedang parkir tertimpa truk.

Namun, tak menunggu waktu lama, Jasa Marga kemudian mengevakuasi truk tersebut pada pukul 15.00 WIB.

Proses evakuasi dilakukan dengan menggunakan dua unit mobil crane berkapasits masing-masing 45 ton. Selama proses operasi, rest area tetap beroperasi normal.

"Kecelakaan pada kendaraan non golongan I tersebut terjadi karena kondisi rem blong. Sebanyak 46 persen kasus kecelakaan di jalan tol yang dikelola Jasa Marga melibatkan kendaraan non golongan I," ungkap Heru dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/1/2020).

Padahal, persentase kendaraan non golongan I hanya sekitar 8 persen dari jumlah keseluruhan kendaraan yang melintas di jalan tol kelolaan Jasa Marga.

General Manager Jasa Marga Cabang Purbaleunyi Pratomo Bimawan Putra menambahkan, rem blong merupakan faktor penyebab kecepatan melebihi batas maksimal yang diizinkan (overspeed) truk kontainer saat memasuki rest area.

"Hal inilah yang menyebabkan kendaraan terguling dan menimpa mobil lainnya," jelas Pratomo.

Selain truk dalam kondisi rem blong, lanjut Pratomo, fakta lain yang dilanggar pengemudi truk kontainer adalah tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Sementara menurut Road Safety Consultant dari Jasa Marga Safety Driving Academy Eko Reksodipuro, kontainer bagian depan tidak terkunci dengan baik.

"Karena selain overload, yang berbahaya juga adalah unstable load seperti truk tangki yang tidak penuh isinya, kontainer yang muatannya bisa begerak hingga kunci pengaman kontainer di trailer tidak terpasang baik," kata Eko.

Untuk itu, Heru mengimbau pengguna jalan terutama pengusaha logistik memastikan kelayakan kendaraan sebelum memulai perjalanan.

Selain itu, penting bagi para pengusaha logistik untuk memastikan kelayakan kendaraan, menyeleksi para pengemudi agar memenuhi aturan berkendara, dan mengecek surat-surat yang masih berlaku.

Kendaraan yang tidak layak operasi, dan ditambah lagi dikendarai oleh pengendara yang tidak memenuhi syarat berkendara, berpotensi menyebabkan kecelakaan.

"Akibat yang ditimbulkan bisa fatal dalam perjalanan dan merugikan pengguna jalan lainnya seperti yang terjadi Jumat (17/1/2020) kemarin," kata heru.

Penanganan kecelakaan tersebut telah ditangani lebih lanjut oleh Polres Purwakarta, Jawa Barat.

https://properti.kompas.com/read/2020/01/18/192700621/46-persen-kecelakaan-di-jalan-tol-disebabkan-kendaraan-non-golongan-i

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke