Menanggapi hal ini, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (9/1/2020) meminta asosiasi pengembang agar mendorong anggotanya untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data di Sistem Registrasi Pengembang (Sireng).
Hal ini dilakukan untuk menghindari penipuan rumah. Seperti diketahui, akhir-akhir ini marak penipuan rumah berkedok syariah.
Dengan sistem ini, Basuki berharap masyarakat dapat menghindari penipuan. Masyarakat hanya perlu mengakses situs https://sireng.pu.go.id/ dan memasukkan nama developer yang bersangkutan untuk mengetahui apakah telah terdaftar secara resmi.
Menurut dia, pengembang yang terdaftar telah diseleksi oleh asosiasi. Hingga saat ini terdapat 12.802 perusahaam dari 18 asosiasi pengembang perumahan yang telah terdaftar.
Masyarakat juga dapat mencari tahu informasi mengenai rumah subsidi pada aplikasi berbasis android bernama Sistem Informasi KPR Subsidi Pemerintah (SiKasep).
Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat memilih lokasi rumah subsidi yang diinginkan dari pengembang yang sudah terdaftar, bahkan mengajukan KPR rumah subsidi secara online.
Bank Syariah
Sementara itu Direktur Utama Lembaga Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (LPDPP) Kementerian PUPR Arief Sabaruddin mengatakan, bahwa tidak ada istilah pengembang syariah atau non-syariah.
Sebaliknya, yang ada adalah para pengembang menjalin kerja sama dengan perbankan dalam pembiayaan rumah melalui pemanfaatan fasilitas KPR Syariah.
Lebih lanjut Arief mengatakan, bisnis pengembang berprinsip pada perhitungan investasi dalam pengembangan kawasan perumahan, konstruksi kawasan dan bangunan, dan penetapan harga jual.
Ketika keahlian ketiganya tidak dimiliki oleh pengembang, maka berpeluang besar mengalami kerugian karena salah perhitungan.
"Jadi, kasus penipuan tidak hanya mengatasnamakan perumahan syariah, yang tidak mengatasnamakan perumahaan syariah pun ada. Ujung-ujungnya masyarakat yang dirugikan," kata Arief kepada Kompas.com.
Selama ini, kasus seperti itu terjadi karena salah perhitungan dari tiga persyaratan di atas serta kemampuan pengembang dalam mengelola usaha, yang di dalamnya terdapat unsur ketidakpastian.
Untuk itu, Arief mengimbau masyarakat, agar memanfaatkan KPR Syariah yang disalurkan oleh Bank-Bank Syariah.
LPDPP menurut Arief telah melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama Operasional dengan 37 bank pelaksana pada Desember 2019 lalu.
Dari total bank yang ikut serta, sebanyak 15 di antaranya merupakan bank syariah. Mereka yang terdaftar antara lain Bank BTN Syariah, Bank BNI Syariah, Bank BJB Syariah, Bank Sumut Syariah, Bank Jambi Syariah, Bank NTB Syariah.
Kemudian Bank Sulselbar Syariah, Bank Sumsel Babel Syariah, Bank Jatim Syariah, Bank Aceh Syariah, Bank Nagari Syariah, Bank Kalsel Syariah, Bank Riau Kepri Syariah, dan Bank Jateng Syariah.
Kerja sama dengan bank syariah dilakukan untuk memberi alternatif pilihan pembiayaan perumahan bagi masyarakat. Skema pembiayaan syariah disediakan melalui bank pelaksana.
Pengembang hanya bertugas memastikan rumah yang dibangun sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah sesuai dengan Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 403 Tahun 2002 Tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat (Rs Sehat).
https://properti.kompas.com/read/2020/01/09/213000621/marak-rumah-syariah-bodong-basuki-dorong-pengembang-daftar-sireng