JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono telah menetapkan tarif untuk Tol Bakauheni-Terbanggi Besar.
Tarif tol terpanjang di Indonesia itu dipatok sebesar Rp 112.500 untuk kendaraan Golongan I atau kendaraan pribadi.
"Dari ujung ke ujung, Bakauheni-Terbanggi Besar itu Rp 112.500. Kalau untuk Golongan V Rp 224.500," kata Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit di kantornya, Jumat (5/4/2019).
Keputusan tersebut diatur di dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 305/KPTS/M/2019 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar.
Meski telah ditetapkan, namun pemberlakuan tarif bagi pengguna jalan tol menjadi wewenang penuh dari badan usaha jalan tol (BUJT) dalam hal ini PT Hutama Karya (Persero).
"Dari badan usaha sebenarnya sudah mengoperasikan tetapi belum memberikan atau mentarifkan ke masyarakat karena sebagai sosialisasi mereka. Mereka sendiri masih belum memberikan keputusan mengenai kapan ditarifkan," ungkap Danang.
Ruas Bakauheni-Terbanggi Besar merupakan bagian dari Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Jalan tol sepanjang 140,9 kilometer ini diresmikan Presiden Joko Widodo pada 8 Maret 2019 lalu.
Panjang jalan tol ini mengalahkan Tol Cikampek-Palimanan (116,75 kilometer) yang sebelumnya menyandang gelar tol terpanjang di Indonesia.
https://properti.kompas.com/read/2019/04/05/152112621/tarif-tol-terpanjang-di-indonesia-rp-112500