Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Basuki Ingatkan Kontraktor Besar Bayar Kewajiban Sesuai Kontrak Kerja

Basuki menuturkan, dalam aturan KSO, ada dua ketentuan kerja sama yang dilakukan berdasarkan kualifikasi, yaitu KSO antar kontraktor dengan level yang sama dan KSO antar kontraktor dengan satu level di bawahnya.

"Sebetulnya kalau yang besar ini sudah tidak perlu kerja sama. Yang perlu KSO itu antara yang besar dengan menengah, menengah dengan kecil. Supaya tujuannya (perusahaan) lebih kuat," ucap Basuki di Jakarta, Kamis (14/3/2019).

Untuk melindungi para kontraktor kecil dan sub kontraktor, dirinya telah membuat surat edaran yang mewajibkan kontraktor utama menjalankan bisnis sesuai dengan pekerjaan.

Hal itu tertuang di dalam Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 14/SE/M/2018 tentang Pemberlakuan Standar Dokumen Pemilihan Pengadaan Jasa Konstruksi Tahun Anggaran 2019.

Dalam surat edaran tersebut, ketika ada suatu pekerjaan yang telah rampung dikerjakan sub kontraktor, maka kontraktor utama berkewajiban membayar mereka terlebih dahulu sebelum meminta anggaran tambahan untuk menggarap tahapan proyek selanjutnya.

"Jadi kalau belum beres tidak boleh ajukan untuk termin selanjutnya. Supaya kontraktor yang selama ini jadi pijakan dari main kontraktor bisa kita lindungi lebih baik," ujarnya.

Menurut Basuki, selama ini tak jarang sub kontraktor mengeluh telat dibayar oleh kontraktor besar maupun BUMN. Padahal, mereka sudah menyelesaikan tugas mereka dalam jangka waktu yang cukup lama.

"Biasanya kalau KSO dengan bumn, bayarnya bisa 1-2 tahun. 6 bulan paling cepet. Nanti akan kita cek, bahwa bumn harus penuhi termin dulu sebelum ajukan yang berikutnya," tandasnya.

https://properti.kompas.com/read/2019/03/14/162823021/basuki-ingatkan-kontraktor-besar-bayar-kewajiban-sesuai-kontrak-kerja

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke