TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Untuk meningkatkan partisipasi perusahaan swasta, Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memberikan kemudahan dalam hal pelayanan publik. Salah satunya adalah dalam mengurus pajak.
Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany mengatakan, pihaknya telah menerapkan sistem pembayaran Bea Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) secara dalam jaringan (daring) atau online.
BPHTB online di Tangsel ini diklaim yang pertama di Indonesia.
"Pendapatan dari BPHTB kita luar biasa, bahkan kita kedua terbesar (di Indonesia) setelah Kota Jakarta Selatan," ujar Airin saat Smart City Investment Forum, di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD City, Tangerang Selatan, Rabu (25/5/2016).
Tercatat pendapatan dari BPHTB pada Januari hingga 18 April 2016 mencapai Rp 64,6 miliar. Sementara secara nasional, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari BPHTB terkumpul Rp 4,4 triliun.
Selain BHTPB, kata Airin, pemerintah Tangsel juga membuka kepengursan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)/Pajak Ditanggung Pemerintah (PDP) secara online.
Namun, persoalan SIUP/PDP online ini, tidak semua masyarakat Tangsel bisa mengaksesnya. Pasalnya, belum semua warga terkoneksi dengan internet.
Sementara untuk pihak swasta, kebanyakan sudah memiliki jaringan komputer dan internet nirkabel di kantornya, sehingga bisa dilakukan sendiri.
Untuk itu, Airin mendorong pembentukan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu, hingga di tingkat kecamatan.
"Kita sekarang sudah uji coba di Kecamatan Ciputat yang kita buka setiap Jumat sampai jam 10 malam, untuk pelayanannya," sebut Airin.