Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Peninjauan Kembali Undang-Undang Rumah Susun

Kompas.com - 16/05/2016, 13:01 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Permohonan peninjauan kembali (PK) terhadap beberapa pasal di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun memang telah dikabulkan oleh Mahkamah Konsitusi (MK), namun keputusan MK dinilai masih belum memuaskan para pemohonnya.

Permohonan PK ini diawali dari adanya masalah dalam hal pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).

"Di dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2011 itu ada yang menyebabkan penghuni rumah susun tidak bisa membentuk P3SRS tanpa fasilitasi dari pengembang," kata Ketua Asosiasi Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (Aperssi), Ibnu Tadji, kepada Kompas.com, Jumat (13/5/2016).

Adapun yang dimohonkan untuk PK adalah Pasal 75 dan Pasal 107 undang-undang tersebut. Pasal 75 menyatakan, pembentukan P3SRS hanya bisa dilakukan oleh pihak pengelola atau pengembang dan tak bisa dilakukan oleh penghuni.

Hal ini menurut Ibnu bertentangan dengan apa yang tertulis pada Pasal 74 ayat 1. Pada pasal tersebut dijelaskan bahwa penghuni rumah susun (rusun) wajib membentuk P3SRS.

"Kita melihatnya sebagai kewajiban membentuk ya sudah membentuk saja tapi masih ada pasal berikutnya, yaitu Pasal 75 yang menyatakan bahwa kewajiban itu harus difasilitasi juga oleh pengembang," tambahnya.

Kemudian dalam praktiknya, lanjut Ibnu, pengembang menggunakan Pasal 75 ayat 1 itu untuk menjadi senjata dan justru menghambat pembentukan P3SRS.

Pengembang juga menilai bahwa hanya merekalah yang berhak membentuk P3SRS dan apabila penghuni rusun membentuknya maka itu tidak sah.

Terkait Pasal 75, MK telah mengabulkan permohonan PK namun tidak secara keseluruhan, melainkan sebagian saja.

Sedangkan untuk Pasal 107 yang mengatur pemberian sanksi administratif kepada penghuni rusun tidak dikabulkan oleh MK dengan alasan tidak beralasan menurut hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Karangasem: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Karangasem: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Klungkung: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Klungkung: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Bank Mandiri Fasilitasi KPR Perumahan Citra Suwarna Group

Bank Mandiri Fasilitasi KPR Perumahan Citra Suwarna Group

Berita
[POPULER PROPERTI] AHY Sayangkan Investor Kabur karena Masalah Tanah

[POPULER PROPERTI] AHY Sayangkan Investor Kabur karena Masalah Tanah

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Buleleng: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Buleleng: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangli: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangli: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Probolinggo: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Probolinggo: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Dua Raksasa Properti Kembali Berkongsi Bangun Klaster Baru di BSD City

Dua Raksasa Properti Kembali Berkongsi Bangun Klaster Baru di BSD City

Berita
Jalan Terbentuknya Kementerian Perumahan, UU 39/2008 Perlu Direvisi

Jalan Terbentuknya Kementerian Perumahan, UU 39/2008 Perlu Direvisi

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Banyuwangi: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Banyuwangi: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Okupansi Pergudangan Modern Jabodetabek Stabil di Angka 90 Persen

Okupansi Pergudangan Modern Jabodetabek Stabil di Angka 90 Persen

Berita
Bakal Hadiri Acara WWF, AHY: Air dan Tanah Tak Bisa Dipisahkan

Bakal Hadiri Acara WWF, AHY: Air dan Tanah Tak Bisa Dipisahkan

Berita
[POPULER PROPERTI] Plus Minus Tandon Air Atas dan Bawah

[POPULER PROPERTI] Plus Minus Tandon Air Atas dan Bawah

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Situbondo: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Situbondo: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Jombang: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Jombang: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com