Ini Alasan Peninjauan Kembali Undang-Undang Rumah Susun
Ridwan Aji Pitoko
Kompas.com - 16/05/2016, 13:01 WIB
Permohonan peninjauan kembali (PK) terhadap beberapa pasal di dalam Undang Undang nomor 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun memang telah dikabulkan oleh Mahkamah Konsitusi (MK), namun keputusan MK dinilai masih belum memuaskan para pemohonnya.