Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Peninjauan Kembali Undang-Undang Rumah Susun

Kompas.com - 16/05/2016, 13:01 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Permohonan peninjauan kembali (PK) terhadap beberapa pasal di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun memang telah dikabulkan oleh Mahkamah Konsitusi (MK), namun keputusan MK dinilai masih belum memuaskan para pemohonnya.

Permohonan PK ini diawali dari adanya masalah dalam hal pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).

"Di dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2011 itu ada yang menyebabkan penghuni rumah susun tidak bisa membentuk P3SRS tanpa fasilitasi dari pengembang," kata Ketua Asosiasi Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (Aperssi), Ibnu Tadji, kepada Kompas.com, Jumat (13/5/2016).

Adapun yang dimohonkan untuk PK adalah Pasal 75 dan Pasal 107 undang-undang tersebut. Pasal 75 menyatakan, pembentukan P3SRS hanya bisa dilakukan oleh pihak pengelola atau pengembang dan tak bisa dilakukan oleh penghuni.

Hal ini menurut Ibnu bertentangan dengan apa yang tertulis pada Pasal 74 ayat 1. Pada pasal tersebut dijelaskan bahwa penghuni rumah susun (rusun) wajib membentuk P3SRS.

"Kita melihatnya sebagai kewajiban membentuk ya sudah membentuk saja tapi masih ada pasal berikutnya, yaitu Pasal 75 yang menyatakan bahwa kewajiban itu harus difasilitasi juga oleh pengembang," tambahnya.

Kemudian dalam praktiknya, lanjut Ibnu, pengembang menggunakan Pasal 75 ayat 1 itu untuk menjadi senjata dan justru menghambat pembentukan P3SRS.

Pengembang juga menilai bahwa hanya merekalah yang berhak membentuk P3SRS dan apabila penghuni rusun membentuknya maka itu tidak sah.

Terkait Pasal 75, MK telah mengabulkan permohonan PK namun tidak secara keseluruhan, melainkan sebagian saja.

Sedangkan untuk Pasal 107 yang mengatur pemberian sanksi administratif kepada penghuni rusun tidak dikabulkan oleh MK dengan alasan tidak beralasan menurut hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com