Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nih, Dua Jenis Tanah yang Dikuasai Negara...

Kompas.com - 12/05/2016, 19:30 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Klaim atau istilah tanah negara sejatinya merupakan hal yang benar. Namun, yang perlu diketahui adalah maknanya bukan negara memiliki tanah, melainkan negara menguasai tanah.

"Negara itu tidak punya tanah, negara itu kan organisasi kekuasaan tertinggi jadi nggak punya tanah tetapi negara menguasai tanah, bukan memiliki," jelas Ketua Lembaga Hukum Properti Indonesia, Erwin Kallo, kepada Kompas.com, Kamis (12/5/2016).

Setidaknya ada dua jenis tanah negara, yakni tanah negara bebas dan tanah negara tidak bebas.

"Tanah negara bebas adalah tanah negara yang belum pernah ada hak di atasnya seperti tanah di hutan, pegunungan, dan sebagainya," ujar Erwin.

Dengan kata lain, tanah negara bebas adalah tanah yang belum memiliki status. Sementara itu, tanah negara tidak bebas, menurut Erwin adalah tanah negara yang pernah ada hak di atasnya.

"Misalnya ada hak guna bangunan (HGB) atau hak lainnya dan ketika jangka waktunya tidak diperpanjang maka otomatis kembali dikuasai negara," tambahnya.

Lebih lanjut lagi Erwin menerangkan, tanah negara tidak bebas ini diatur dalam peraturan bahwa negara dapat memberikan kembali hak atas tanahnya itu kepada yang disebut hak prioritas.

Hak prioritas artinya negara akan mendahulukan pemberian hak tanah kepada pemegang hak sebelumnya.

"Kalau pemilik sebelumnya tidak mengajukan kepemilikan lagi maka ia menguasai secara fisik atau yang memanfaatkan dengan itikad baik," tandas Erwin.

Sebelumnya diberitakan bakal calon gubernur DKI Jakarta Yusril Ihza Mahendra menyindir Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang kerap menyatakan status tanah negara untuk suatu wilayah yang hendak ditertibkan.

Yusril juga menyindir Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan soal klaim "tanah negara" tersebut.

Ferry diketahui pernah memberi pernyataan beberapa waktu lalu bahwa tanah di Luar Batang adalah tanah negara.

Ahok dan Ferry akhirnya jadi sindiran Yusril saat berbicara di hadapan puluhan warga Bidaracina dalam undangan sukuran kemenangan warga di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait masalah sodetan Ciliwung-Kanal Banjir Timur.

Menurut Yusril, negara tidak memiliki tanah, tapi hanya menguasai.

"Bumi air dan kekayaan alam yang terdapat di dalamnya, dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Negara tidak memiliki, dia (hanya) menguasai, dia ngatur," kata Yusril.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Basuki Ajak Jepang Bangun Sabo Dam di Gunung Marapi Sumbar

Basuki Ajak Jepang Bangun Sabo Dam di Gunung Marapi Sumbar

Berita
Makin Menguntungkan, Ini Prospek Investasi Properti Komersial pada 2024

Makin Menguntungkan, Ini Prospek Investasi Properti Komersial pada 2024

BrandzView
Tangani Titik Kerusakan Jalan Batas Padang Panjang-Sicincin, HKI Pastikan Beres Akhir Juli

Tangani Titik Kerusakan Jalan Batas Padang Panjang-Sicincin, HKI Pastikan Beres Akhir Juli

Berita
Jakarta Masih Jadi Kota Terbaik Se-Indonesia

Jakarta Masih Jadi Kota Terbaik Se-Indonesia

Berita
Ada Aturannya, Ini Syarat Teknis dan Spesifikasi Jalan Tol

Ada Aturannya, Ini Syarat Teknis dan Spesifikasi Jalan Tol

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Aceh Barat: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Aceh Barat: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Gayo Lues: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Gayo Lues: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Progres Tol Yogya-Bawen, Dua Ruas Tuntas Kuartal Pertama 2025

Progres Tol Yogya-Bawen, Dua Ruas Tuntas Kuartal Pertama 2025

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Timor Tengah Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Timor Tengah Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sumba Barat: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sumba Barat: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sikka: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sikka: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Timor Tengah Utara: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Timor Tengah Utara: Pilihan Ekonomis

Perumahan
 Cara Tepat Membersihkan Lantai Beton di Rumah Anda

Cara Tepat Membersihkan Lantai Beton di Rumah Anda

Tips
 Ini 5 Tanda Rumah Anda Sudah Terkena Serangan Rayap

Ini 5 Tanda Rumah Anda Sudah Terkena Serangan Rayap

Tips
Lalin Kendaraan Menuju Destinasi Wisata Religi Meningkat

Lalin Kendaraan Menuju Destinasi Wisata Religi Meningkat

Berita
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com