Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 11/04/2016, 06:00 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Teluk Lamong adalah sebuah terminal peti kemas yang terletak di lahan reklamasi, di Surabaya, Jawa Timur.

Menurut Dosen Kelompok Keahlian Perumahan Permukiman Sekolah Arsitektur Perencanaan dan Pengembangan Kebijakan (SKPPK) Institut Teknologi Bandung (ITB), Jehansyah Siregar, proses reklamasinya cukup panjang dan transparan.

Berbeda dibandingkan dengan reklamasi di Teluk Jakarta yang lebih banyak dikerjakan oleh swasta, sehingga tidak transparan.

"Proses pembangunan reklamasi di Jakarta tidak seperti di Teluk Lamong. Semuanya dilakukan swasta. Pemerintah DKI-nya mana? Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) gak ada, badan pengelolanya gak ada. Ya, bablaslah," ujar ujar Jehansyah kepada Kompas.com, Jumat (8/4/2016).

Ia menjelaskan, terminal seluas 380 hektar ini dibangun di atas lahan reklamasi berdasarkan inisiasi PT Pelindo III.

Awalnya, PT Pelindo III membawa analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) ke BKPRD Jawa Timur.

Dalam desain reklamasi tersebut, PT Pelindo III mengajukan pulau yang letaknya 200 meter dari daratan dan lebih luas dari yang ada saat ini.

Saat itu, BKPRD sempat keberatan karena melihat adanya dampak yang timbul terhadap konservasi lingkungan, yaitu kematian hutan bakau.

Karena kurang setuju dan merasa ada yang salah dengan desain tersebut, BKPRD kemudian meminta Universitas Brawijaya (Unbraw) untuk membuat kajian Amdal.

"Kalau sudah begitu, Amdal harus survei lapangan dan ambil sampling. Nanti dari sampel itu data terkumpul dan banyak yang valid," kata Jehansyah.

Setelah itu, lanjut dia, dibuat model dan perhitungan fisika untuk mengukur arus laut. Model reklamasi juga dibuat untuk melihat dampak dari muara sungai, perubahan sedimentasi, dan volume air laut.

Model dari Unbraw ini dipampangkan di BKPRD dan disandingkan dengan model dari ITS. Dengan demikian, kedua universitas ini tidak bisa membuat kajian Amdal asal-asalan. 

Pada akhirnya, diputuskan jarak pulau ini 1 kilometer dan ukurannya diperkecil dari rencana semula.

Keputusan ini kemudian disahkan dan keluar rekomendasi Amdal dari BKPRD Jatim. Dari rekomendasi ini, terbitlah izin reklamasi. Baru setelah itu, PT Pelindo III menyiapkan pengadaan barang untuk reklamasi, misalnya para kontraktor.

"Seharusnya, Jakarta meniru Teluk Lamong. Reklamasi Jakarta harusnya juga urutannya seperti ini sampai muncul Amdal," tandas Jehansyah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau