JAKARTA, KOMPAS.com - Pengembangan reklamasi di Teluk Jakarta, cenderung diinisiasi oleh pengembang. Padahal seharusnya, pemerintah memiliki andil utama dalam pembangunan pulau buatan tersebut.
Konsep ini sudah tertuang dalam Kawasan Siap Bangun (Kasiba) yang masuk di dalam Undang-undang Perumahan dan Permukiman Nomor 1 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerinah Nomor 80 Tahun 1999.
"Memang peraturan ini bukan khusus reklamasi, tapi untuk perumahan dan permukiman, para pengembang itu sudah diarahkan ke Kasiba," ujar pengamat tata kota dan perumahan Jehansyah Siregar kepada Kompas.com, Jumat (8/4/2016).
Ia menjelaskan, pemerintah bisa diwakili Perum Perumnas atau BUMD PT Jakarta Propertindo, mengembangkan suatu kawasan dengan dibuat rencana induknya.
Setelah itu, baru pemerintah mempromosikan kawasn ini kepada investor. Kemudian, para investor bisa masuk dengan mengambil sejumlah lot di kawasan tersebut.
Jika rencana induknya bagus dan berkeadilan, pemerintah juga bisa sediakan lahan untuk pengembang kecil membangun perumahan yang terjangkau.
"Di PP itu juga disebutkan bahwa pengelolaannya oleh badan yang ditunjuk pemerintah. Kalau sudah seperti itu, pemerintah kan tidak mungkin menunjuk swasta, kalau tidak BUMN, BLU, BUMD, atau BLUD," imbuh Jehansyah.
Saat ini, lanjut dia, beberapa pengembang pemerintah juga terlibat dalam proyek reklamasi Teluk Jakarta, yaitu PT Jakarta Propertindo dan PT Pelindo II.
Namun, Jehansyah meragukan desain reklamasi berasal dari dua badan usaha pemerintah tersebut.
Ia menduga, desain reklamasi dilatarbelakangi oleh pengembang-pengembang besar yang berusaha meyakinkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Hal ini terlihat dari pembangunan reklamasi yang sudah mulai berjalan di Pulau C dan D milik PT Kapuk Niaga Indah, anak perusahaan Agung Sedayu Group.
"Di bagian barat (reklamasi) kan sudah diuruk oleh Agung Sedayu karena sudah jualan PIK 2 dan reklamasi. Ekspansi juga dilakukan Agung Podomoro (melalui anak perusahaannya, PT Muara Wisesa Samudera) di Pulau G. Jadi memang mereka semua inisiatifnya," kata Jehansyah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.